BONTANG – Seorang warga Gunung Elai berinisial WK (63) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Unit Opsnal Polsek Bontang Utara. Dia ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Jumat 24 Maret 2023 pukul 22.00 Wita.
Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan judi togel. “Ada informasi, TKP sering digunakan judi togel,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.
Tersangka ditangkap saat sedang asyik merekap nomor togel. Dia diamankan bersama barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 300 ribu, satu lembar kupon penjualan, lima lembar tabel sio, tiga lemar patio, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah rekapan nomor, satu bendel kupon penjualan, dan tiga buah pulpen.
“Atas perbuatannya, WK harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara, setelah dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” pungkasnya. (hms/al)