spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bontang Silent Dievaluasi, Pelaku Usaha Diperbolehkan Berjualan, Jam Operasional Dibatasi

BONTANG – Penerapan “Bontang Silent” dievaluasi Tim Satgas Covid-19. Dari hasil pemberlakuan 6-7 Februari lalu, Satgas menilai penerapan tersebut cukup efektif dalam menekan angka positif Covid-19.

“Ada penurunan. Meskipun itu bukan satu-satunya indikator,” ujar Dandim 0908/BTG Letkol Arh Choirul Huda saat ditemui di lokasi kebakaran Pasar Citra Mas, Rabu 10/2/2021

Pria yang juga Wakil Ketua I Satgas Covid- Bontang itu mengatakan, meskipun kasusnya fluktuatif, namun jika direrata penurunan kasus Covid- 19 bisa mencapai 73 persen. Atas dasar itulah, pemberlakukan pembatasan di akhir pekan tetap akan dilanjutkan. Namun dibarengi dengan relaksasi.

Beberapa relaksasi yang bakal diterapkan adalah, tetap memperbolehkan pedagang di pasar berjualan namun dibatasi hingga pukul 12.00 Wita. Aturan ini berlaku bagi pedagang di dalam pasar, maupun yang berjualan di pinggir jalan. Adapun kafe, angkringan dan sejenisnya, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIta. “Di atas itu harus dilakukan sistem take away (pesan antar),” katanya.

Selain itu, aparat gabungan juga akan mengubah skema patroli. Salah satunya, akan digencarkan patroli siang untuk memastikan seluruh pedagang di pasar telah menutup lapaknya. “Jangan sampai kejadian kemarin terulang lagi. Agar tidak ada kecemburuan antar-pedagang,” terang Dandim.

Kebijakan lain, penjagaan di sejumlah titik persimpangan tetap diberlakukan. Namun dikurangi dari sebelumnya berjumlah lima titik. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img