BNNK Bontang Desak Early Warning di Pelabuhan Loktuan Jelang Nataru

BONTANG – Pelabuhan Loktuan dinilai membutuhkan sistem early warning atau deteksi dini untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kota Bontang. Minimnya alat pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan disebut menjadi celah rawan peredaran narkotika dari luar daerah.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Lulyana Ramdhani, mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat sistem pemeriksaan yang memadai di Pelabuhan Loktuan, khususnya saat aktivitas naik-turun penumpang kapal.

“Waktu pengecekan kemarin, penumpang kapal maupunbarang bawaannya tidak dilakukan pengecekan, semuanya lalu lalang begitu saja,” ujarnya.

Menurut Lulyana, pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk utama orang dan barang dari luar daerah, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan sistem deteksi dini untuk mencegah peredaran narkoba sebelum masuk ke wilayah kota.

Ia menambahkan, momentum tertentu seperti musim libur dan hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun Baru, menjadi waktu yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku peredaran narkotika karena meningkatnya jumlah penumpang.

“Ketika arus penumpang meningkat, pengawasan juga harus diperkuat. Kalau tidak, ini bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

BNNK Bontang menilai pengelola pelabuhan setidaknya perlu menyediakan fasilitas dasar pengawasan seperti metal detector atau alat pemindai barang. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai sebagai bagian penting dari sistem peringatan dini untuk menekan risiko peredaran narkoba.

Lulyana menyebut pihaknya telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan terkait. Namun hingga saat ini, implementasi di lapangan belum terlihat.

“Sayangnya sampai hari ini belum ada alat yang digunakan,” tegasnya.

Ke depan, BNNK Bontang berencana kembali melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait guna membahas penguatan sistem pengawasan di Pelabuhan Loktuan.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.