spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kantor Bea Cukai Balikpapan berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyeludupan serta peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di wilayah Kota Balikpapan, pada Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas tentang adanya pengiriman ganja dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara menggunakan jasa ekspedisi menuju Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif di beberapa kantor penyedia jasa ekspedisi yang ada di Kota Balikpapan,” ujarnya, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut Risnoto menjelaskan, hingga pada Sabtu (2/12/2023) petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (38) di salah satu kantor ekspedisi yang berlokasi di Jalan Mayjen DI Pandjaitan, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

“DE ditangkap setelah menerima paket berukuran sedang, yang berisi empat kotak makanan berbahan plastik berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kotak-kotak tersebut terdapat ganja dengan total berat sekitar 910 gram,” jelasnya.

BACA JUGA :  Semester Pertama 2023, Produksi Avtur Kilang Pertamina Unit Balikpapan Melonjak

Dalam pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNK Balikpapan, tersangka DE mengaku bahwa paket tersebut berisi ganja yang  sengaja dipesan dari Kota Medan.

“Setelah kita interogasi, dia mengaku bahwa paketan itu berisi ganja dari Medan. Dia juga mengaku bahwa ini sudah dua kali dia memesan ganja yang dikirim melalui ekspedisi,” tambah Risnoto.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, bahwa ganja tersebut rencananya akan dikemas kembali dalam bentuk paketan berukuran kecil dan diedarkan di Kota Balikpapan dalam menyambut perayaan malam tahun baru.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kita juga berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui asal usul paket tersebut,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka DE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun serta denda dan paling banyak Rp10 miliar.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img