spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNK Kutim Siap Jadi Instansi Vertikal Menjadi BNN

JAKARTA– Pemberantasan penyalagunaan narkotika menjadi perhatian besar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Penmkab Kutim). Hal ini ditunjukan dengan rencana usulan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi  instansi vertikal BNN Kutim.

Menindaklanjuti usulan tersebut,Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Kepala Pelaksana Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat dan beberapa perwakilan BNN Provinsi Kaltim beserta rombongan menyampaikan proposal pengusulan menjadi instansi vertikal ke BNN RI di Jakarta pada Kamis (19/01/2024).

Dalam paparannya Wakil Bupati Kasmidi Bulang menjelaskan bahwa saat ini gedung BNK sudah terbangun, status tanah telah sertifikat atas nama BNN RI. Kemudian Pemkab Kutim juga memberikan anggaran kurang lebih Rp 1,5 miliar per tahun. “Luas tanah yang disertifikatkan 2 hektare. Selain bangunan yang sudah jadi,juga masih dilakukan pematangan lahan. Peralatan penunjang meubeler sedang dilaksanakan,” jelasnya.

Ditambahkannya, di lokasi tersebut juga akan dibangun rumah dinas, ruang tahanan dan klinik bagi pecandu.

“Sebagai jalur utama distribusi narkoba di Kaltim, BNK Kutim terus melakukan koordinasi dengan wilayah lainnya (Bontang), aparat hukum terkait, juga bekerja sama dengan aparat desa. Kita targetnya zero narkoba,” tegas Kasmidi.

BACA JUGA :  Potensi Besar Minim Petani, Budi Daya Aren Genjah di Kutim

Selanjutnya, Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga menyampaikan beberapa program BNK Kutim dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. “Program sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah. Jadi pencegahan penyalahgunaan sejak dini sudah dilakukan,”ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi Brigjen Pol Zainal Muttaqien menjelaskan bahwa untuk memenuhi perubahan status tersebut ada beberapa aspek yang dinilai diantaranya unsur pokok dan penunjang. Sesuai dengan Peraturan BNN RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Kriteria Pembentukan Instansi Vertikal disebutkan unsur pokok terdiri dari Kondisi wilayah, Tingkat Kejahatan, fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba(P4GN), Potensi Pariwisata dan Hiburan kemudian Ekonomi, Tingkat Penyalahgunaan serta Tingkat Kriminal lainnya. Sedangkan unsur penunjang di antaranya, status tanah dan gedung, hibah anggaran, SDM, kendaraan dinas, peralatan dan peralatan kantor.

“Masing-masing unsur ada bobotnya seperti kondisi wilayah 15 poin, angka kriminal 15, potensi pariwisata 10, P4GN 10 poin, tanah dan bangunan 15 poin, SDM juga 10. Jadi ini yang harus dipehatikan, ujar mantan Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung itu.

BACA JUGA :  Bupati Kutim Ajak Muslim Manfaatkan Makna Nuzulul Qur'an untuk Kehidupan

Zainal juga menyarankan agar Pemkab Kutim membangun integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) di sekolah.

“Hal ini penting untuk mengajarkan sejak dini ini kepada anak anak bahaya penyalahgunaan narkotika.Narkotika itu memiliki daya rusak paling besar. Seluruh elemen bangsa  bisa rusak karena narkotik,” tegas Zainal.

Zainal menyatakan BNN RI siap membantu mewujudkan pembentukan BNK Kutim menjadi instansi vertikal BNN Kutim. “Kami pimpinan (BNN RI) dan seluruh staf siap membantu itikad baik ini,” tegasnya.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img