spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPP dan Kejari Kutim Lakukan Penandatanganan MoU Pendampingan Hukum

SANGATTA – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim Henriyadi W Putro melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). MoU tersebut menyangkut tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang masuk dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Momen penandatanganan MoU yang nantinya menjadi kerja sama ini turut disaksikan oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkup BKPP di Ruang Rapat BKPP Kutim.

Usai penandatangan, Kepala Kejari (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro mengatakan tujuan nota kesepahaman ini untuk sinergitas Pemkab bersama Kejari Kutim. Implementasinya dilanjutkan dengan perangkat daerah yang ada.

Hendriyadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan terkait dengan kegiatan-kegiatan BKPP. Pendampingan secara hukum, bantuan hukum maupun pelayanan hukum. Apabila nantinya ada ketidakpuasan ASN yang melakukan tindak pidana atau perbuatan-perbuatan yang menyimpang.

“Dan mereka (ASN) bereaksi terhadap hukumnya, di situlah kami (Kejari) akan melakukan pendampingan. Kami juga akan selalu memberikan informasi terkait penanganan perkara yang berjalan maupun yang akan berjalan, ketika menyangkut kepada ASN Pemkab Kutim. Hal inilah yang akan kami berikan informasi secara dua arah,” ujar Henriyadi.

Untuk diketahui ruang lingkup kerja sama nota kesepahaman ini adalah pertukaran data dan informasi yang berhubungan dengan hukum administrasi kepegawaian. Lingkup data dan informasi dalam kerja sama ini meliputi pendapat hukum (Legal Opinion), Surat Perintah Penahanan dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tindakan hukum. Selanjutnya lingkup tindakan hukum lainnya meliputi konsiliator dan mediator.

Sementara itu, Kepala BKPP Misliansyah mengatakan, terkait adanya masalah-masalah di kepegawaian, maka dipandang perlu untuk bekerja sama dengan Kejari Kutim. Apalagi banyak kasus-kasus PNS yang belum bisa ditindaklanjuti. Kerja sama ini dilakukan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya BKPP Kutim juga memerlukan bantuan hukum lainnya. Seperti permasalahan administrasi seseorang (ASN) sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Apabila ditahan oleh aparat hukum maka harus diberhentikan sementara,” tuturnya.

Kesulitan BKPP terkait masalah surat penahanan, karena surat penahanan itulah sebagai dasar untuk memberhentikan sementara PNS yang lagi tersangkut hukum. Misliansyah mengaku ke depan pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian. (Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img