spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bila Tidak Patuhi Ketentuan Netralitas, ASN Berpolitik Siap-Siap Mendapatkan Hukuman Disiplin

BONTANG – Suasana pesta demokrasi sepertinya akan terus mewarnai hari-hari masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2024. Setelah pelaksanaan Pemilihan Umum, yang telah menentukan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota Legislatif, masyarakat Indonesia kembali bersiap untuk menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dalam hal ini pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada bulan November tahun 2024 (berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024).

Pada setiap pelaksanaan gelaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, peran dan keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), selalu menjadi perhatian masyarakat. Para pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga asas netralitas, agar tidak terjadi diskriminasi dalam melaksanakan tugas mereka memberikan pelayanan publik.

Hal ini tercantum jelas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana netralitas dimaknai sebagai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara (Pasal 2).

Dari aturan yang sama, juga ditekankan tentang kewajiban seorang ASN untuk menjaga asas netralitas (Pasal 24), serta keharusan untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9). ASN, khususnya PNS, tetap memiliki hak berpolitik untuk memilih calon peserta Pemilu dan Pemilihan, yang sesuai dengan aspirasinya.

Meskipun demikian, terdapat batasan untuk tidak memberikan atau menunjukkan dukungan secara terbuka, karena akan berpotensi menimbulkan konflik terkait tugas mereka sebagai seorang pelayan publik. Pelanggaran terhadap hal ini, dapat membuat PNS yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin, mulai tingkat sedang hingga berat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagaimana dengan PNS yang tertarik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan?

Sebagai Warga Negara Indonesia, seorang PNS memiliki hak untuk menjadi peserta Pemilu. Meskipun demikian, terdapat ketentuan yang harus diikuti berkaitan dengan kedudukan yang bersangkutan sebagai seorang PNS. Perlu dipahami bersama, bahwa kewajiban mematuhi asas netralitas, berlaku melekat sepanjang waktu bagi seorang PNS.

Hal tersebut tidak hanya berlaku ketika sedang masa tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan saja. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, status kepegawaian ASN yang menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik terkait Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, ditentukan sebagai berikut:

  1. ASN diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik
  2. ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan surat pengunduran diri sebagai ASN, karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik.
  3. Bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN. Hal ini mengingat bahwa ASN yang bersangkutan telah memiliki kartu tanda anggota partai politik yang menjadi salah satu persyaratan untuk diajukan sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD.

Di dalam Surat Edaran KASN yang sama, juga dipaparkan tentang ketentuan bagi ASN yang melakukan pendekatan ke Partai Politik dan Masyarakat, terkait Pencalonan sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sebagai berikut:

  1. ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
  2. Mekanisme dalam pengajuan CLTN bagi ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, seorang ASN yang masih aktif dan tidak dalam kondisi cuti di luar tanggungan negara, lalu melakukan pendekatan ke partai politik dan/atau masyarakat (termasuk organisasi kemasyarakatan) sebagai bakal calon Peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan, dapat dipandang telah melakukan pelanggaran netralitas.

Kedudukan sebagai seorang ASN aktif, juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketika ada niatan untuk menjadi bakal calon Peserta Pemilihan Umum dan Pemilu. Konsekuensi bagi seorang ASN, khususnya PNS, yang melakukan pendekatan sebagai bakal calon Peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan, kepada partai politik dan/atau masyarakat, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara adalah penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat Sedang.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. PNS yang bersangkutan juga berpotensi dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat Berat, apabila sudah pernah melakukan pelanggaran netralitas dan dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat Sedang.

Hal ini sebagaimana Pasal 35 PP Nomor 94 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa ketika seorang PNS melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, maka dapat diberlakukan sanksi yang lebih berat. Dari pemaparan di atas, jelas bahwa seorang PNS yang menjadi bakal calon Peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan, diwajibkan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai seorang PNS.

Bahkan, ketika PNS yang bersangkutan masih melakukan pendekatan ke partai politik dan/atau masyarakat, ia sudah diwajibkan untuk dalam status cuti di luar tanggungan negara, agar tidak terjadi pelanggaran netralitas, menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan tetap profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Ditanya oleh awak media kami seputar ketentuan ASN yang ingin berpolitik, Plh Sekretaris Daerah Drs Akhmad Suharto, M.Si menyebut bahwa keinginan itu sah-sah saja namun mengingat baju ASN yang melekat, maka ASN harus perhatikan rambu-rambunya. Rambu-rambu yang dimaksud adalah aturan terkait netralitas ASN yang harus dijunjung tinggi karena sifatnya prinsip bagi ASN dalam menjaga pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif. “Rambu-rambunya jelas, ada Surat Edaran KASN, ada SKB 5 menteri.  Tinggal baca saja, dipedomani, dipatuhi, karena baju ASN itu melekat yang mengharuskan ASN jaga netralitasnya,” tegas pria yang pada saat ini juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Kota Bontang itu.

Semoga hal ini dapat menjadi perhatian bagi para pegawai ASN yang berniat untuk berpolitik praktis. Hal tersebut dalam agar proses Pemilihan Umum dan Pemilihan di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, menghindari terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat, dan ASN tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia secara optimal. (adv)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img