spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bikin Korban Merugi hingga Ratusan Juta Rupiah, Sindikat Penipuan Online Dibekuk Polresta Samarinda

SAMARINDA – Empat orang dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang karena terbukti melakukan penipuan online hingga menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 100 juta.

Keempat pelaku tersebut bernama Sadam (32), Deni (34), Alda (24), dan RA (19). Sadam, yang merupakan otak dari penipuan online itu, ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur. Sementara tiga pelaku lainnya diamankan polisi di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Mereka saling mengenal ketika berada di penjara. Perlu saya sampaikan bahwa mereka merupakan sindikat terorganisir, melibatkan pelaku dari dua pulau yang berbeda (Kalimantan dan Jawa),” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan online pada Senin (10/4/2023).

Kombes Pol Ary mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan korban bernama Madiansyah (44) pada Rabu (25/3/2023) lalu. Madiansyah melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan telah mengirim uang secara berkala hingga mencapai Rp 101.500.000 untuk membeli satu unit dump truck milik seorang pria di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

BACA JUGA :  Melanggar Izin Tinggal, 8 WNA asal Vietnam Ditahan JPU Kejari Samarinda

“Jadi, kedatangan korban ini sebenarnya hendak mengambil truk yang telah dia beli. Namun, pemilik asli truk tersebut merasa tidak pernah menjual kendaraannya,” jelasnya.

Akibatnya, korban dan pemilik asli dump truck itu sempat berselisih paham. Konflik antara keduanya akhirnya berujung di kantor polisi.

Berangkat dari pertengkaran antara korban dan pemilik asli truk, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial Facebook.

“Pemilik truk tidak mengetahui apa-apa, dia hanya menjadi saksi. Karena unit (dump truk) yang dipasarkan oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik asli,” ungkapnya.

Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa para sindikat penipuan online merupakan mantan narapidana. Mereka sangat terampil dalam melakukan aksi penipuan secara terencana.

“Pelaku membuat postingan di grup Facebook bahwa mereka menjual dump truk dengan harga murah. Dari postingan tersebut, para korban yang terperdaya lalu menghubungi nomor salah satu pelaku,” paparnya.

Dengan berbagai trik, korban yang terperdaya percaya dan mengirim sejumlah uang secara berkala hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta.

BACA JUGA :  Asisten 1 Tolak Aksi Emak-emak Bermalam di Balaikota

Akibatnya, korban dan pemilik asli dump truk itu pun sempat berselisih paham. Keributan antara keduanya pun akhirnya berujung di kantor kepolisian.

Berangkat dari pertengkaran korban dan pemilik asli truk tersebut, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial Facebook.

“Pemilik truk tidak tahu apa-apa, statusnya hanya sebagai saksi. Karena unit (dump truk) yang dipasarkan pelaku tanpa sepengetahuan pemilik asli,” jelasnya.

Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa para sindikat penipuan online itu merupakan mantan narapidana. Mereka terbilang lihai dalam melakukan aksinya dengan sangat terencana.

“Cara yang digunakan pelaku adalah dengan membuat sebuah postingan sedang menjual dump truk harga murah di halaman grup Facebook. Dari postingan tersebut, para korban yang terperdaya lantas menghubungi nomor salah satu pelaku,” paparnya.

Dengan berbagai tipu muslihat, korban yang terperdaya lantas percaya dan mengirim sejumlah uang secara berkala hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Ancaman hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku adalah 4 tahun penjara,” pungkasnya. (vic)

BACA JUGA :  Ipprisia Gandeng PPJI dan Iwapi, Berdayakan UMKM Kaltim
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img