spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bijak Harap Perda Pajak dan Retribusi Daerah Mampu Optimalkan PAD Mulai 2024

PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani mendorong pengoptimalan raihan pendapatan asli daerah (PAD) mulai 2024. Sejalan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah beberapa waktu lalu.

Ia berharap aturan daerah penyokong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat dilaksanakan dengan maksimal oleh Pemkab PPU melalui perangkat daerah yang membidangi.

“Beberapa objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu sudah dimasukkan semua,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Perda ini merupakan regulasi baru yang lahir berdasarkan UU 1/ 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang telah mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda ini diharapkan akan memberikan landasan hukum baru bagi Pemkab PPU dalam melakukan pemungutan, di sektor pajak dan retribusi daerah mulai pada 2024. Juga, sambungnya, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di PPU.

“Sekaligus akan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat PPU,” ujarnya yang juga saat itu mengetuai Pansus I DPRD PPU.

Pihaknya, dalam hal ini juga bersepakat dengan Pemkab PPU untuk meningkatkan pendapatan di dua sektor itu menjadi salah satu perda prioritas untuk diterbitkan. Terpenting, penambahan sejumlah obyek pajak dan retribusi baru merupakan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan.

“Ini sangat penting untuk segera dituntaskan karena merupakan amanat dari Undang-Undang 1/2022 terkait hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat,” ungkap Bijak.

Oleh sebab itu, regulasi baru ini juga turut mengakomodir sejumlah obyek pajak dan retribusi baru. Di antaranya, penggunaan laboratorium UPT Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mess Pemda di Jakarta, hingga sarana olahraga milik pemerintah daerah.

Selain objek pajak baru, di dalam perda tersebut juga memuat tentang penyesuaian terhadap beberapa nilai objek pajak dan retribusi. Melalui perubahan Perda Pajak dan Retribusi tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keuangan daerah.

“Kami berharap tahun depan sudah bisa ditarik retribusinya. Jadi bisa menambah pendapatan daerah,” tutup Bijak. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img