spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bermodus Sering Minta Tolong, Ustaz Ponpes di Bontang Cabuli Seorang Santriwati 

BONTANG – Seorang santriwati yang mondok di salah satu pesantren di Bontang, menjadi korban pencabulan oleh pimpinan alias ustaz di pondok pesantren (ponpes) tempat ia menimba ilmu.

Biro Hukum TRC PPA Sudirman, mengatakan korban kerap diminta pertolongan oleh pelaku. Karena terlihat sering menuruti hal tersebut, pelaku FM (47) memanfaatkan momen itu untuk menyetubuhi korban NA (18). “Kejadian awalnya sejak korban berumur 16 tahun. Karena sering diminta bantuan oleh pelaku, sehingga pelaku berani memegang-megang bagian tubuh korban,” kata Sudirman, Sabtu (6/1/2024) malam.

Lebih lanjut, korban mendapatkan ancaman dari pelaku sehingga ia tidak berani membeberkan perbuatan sang ustaz.

“Awal ketahuan itu karena kakak dari korban ini membuka catatan di handphone adiknya (korban) sehingga terlihat lah curahan hati adiknya yang mana telah menjadi korban pencabulan,” ujarnya.

Diketahui, korban selalu menulis catatan di handphone setiap pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Kakaknya yang awalnya melaporkan. Dan tim TRC PPA mengawal kasus ini. Dan akhirnya pelaku berhasil ditahan oleh Polres Bontang,” ungkap Sudirman.

BACA JUGA :  Diskominfo Launching Portal Satu Data dan TTE, Wujudkan Data Terpadu Kota Bontang

Meski pelaku telah dibekuk pihak kepolisian, namun TRC PPA terus mendampingi proses hukumnya. Dan korban tengah mengalami trauma berat atas peristiwa yang menimpanya beberapa tahun ini. “Untuk pihak ponpes tidak mengetahui kejadian tersebut. Apalagi pelaku sudah berkeluarga,” katanya.

Adapun alat bukti yang diamankan Polres Bontang berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan visum korban. “Tidak mengetahui jika ada korban lainnya selain NA. Akan tetapi jika ada silakan melaporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Biro Hukum TRC PPA tersebut juga mengakui bahwa Kasat Reskrim Polres Bontang sangat luar biasa, karena sangat serius dengan kasus ini sehingga untuk proses penahanan pelaku tidak membutuhkan waktu yang lama. “Menurut informasi dari Polres Bontang pelaku FM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E  Undang-Undang Nomor 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, korban telah keluar dari Ponpes tersebut, dan saat ini tengah diamankan di tempat tinggal keluarganya.

Penulis: Ernita

Editor : Nicha R

BACA JUGA :  Ayah Kami Veteran RI, Pandai Mendongeng dan Menggambar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img