spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bermodal Kunci Serep, Buruh Karet Curi Uang Majikan

BONTANG – Seorang pria berinisial Ro (26) dibekuk Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Minggu (22/8/2021) pukul 01.30 Wita. Buruh karet lem di wilayah Sambera Baru RT 03, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran terbukti mencuri uang majikannya.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri jumlahnya mencapai Rp 70 juta. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menuturkan, pada Minggu (1/8/2021) lalu, Suhardi yang merupakan korban, mendapati anak buahnya Ro, memiliki kunci serep kamarnya.

Tak lama berselang, Suhardi langsung menyuruh anaknya bernama Hikmah untuk mengecek CCTv. Setelah CCTv dibuka, didapati rekaman Ro sedang masuk ke kamarnya lalu membuka lemari dan mengeluarkan tas berwarna coklat dan hitam. Dari dalam tas itu, Ro mengambil sejumlah uang. “Kejadian itu sudah dilakukan pelaku berkali-kali selama tinggal di rumah korban,” kata AKP Sujarwanto.

Kanit Reskrim Polsek Marang Kayu, Bripka Ambo Tang menambahkan, keresahan korban mulai terasa tatkala mendapati uangnya yang sering hilang di dalam lemari. Korban berinisiatif memasang CCTv di kamarnya. Hingga akhirnya terungkaplah siapa pelaku pencuri uangnya itu.

“Pelaku sempat mencuri kunci serep pintu rumah dan pintu kamar korban. Setiap rumah kosong, pelaku menjalankan aksinya,” kata Ambo.
Dari uang hasil curian itu, pelaku membeli HP, pulang kampung, hingga membiayai keperluan sehari-hari. Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti dan rekaman CCtv telah diamankan di Mapolsek Marang Kayu. Atas perbuatannya, Ro dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img