spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beri Tambahan Pemahaman, Ormas Jalani Sosialisasi UU No 17/2013

BONTANG– Bertempat di auditorium Dispopar, Kesbangpol Bontang melaksanakan sosialisasi Undang-undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kamis (1/12/2022).

Sosialisasi bertujuan memberikan penguatan dan pemahaman aturan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan LSM bagi masyarakat, serta memberi pemahaman tentang adanya putusan MK terhadap UU No 17/2013.

Sekretaris Badan Kesbangpol, Mikhael Edy Salamba dalam laporannya mengatakan, sosialisasi UU No 17/2013 bertujuan memberikan pemahaman tentang organisasi kemasyarakatan, memahami aturan pendaftaran organisasi kemasyarakatan serta Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk pula memahami tentang adanya putusan MK terhadap UU tersebut.

“Bagaimana masyarakat dapat memahami aturan Ormas dan memahami aturan pendaftaran organisasi kemasyarakatan,” katanya.

Mewakili Wali Kota Bontang, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dasuki mengatakan, keberadaan ormas dan lembaga nirlaba sangat penting bagi pemerintah Pemkot Bontang. Sebab, peran ormas dan LSM sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam  pembangunan, untuk mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia- (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Tujuan ormas dan LSM dibentuk untuk berperan serta membantu pemerintah dalam kegiatan pembangunan. Fungsi ormas sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan pembinaan dan pengembangan anggotanya,” kata Dasuki, Kamis (1/12/2022).

Sosialisasi ini diharapkan dapat  menciptakan tertib administrasi pendaftaran dan peran serta organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemkot Bontang.

“Sosialisasi ini untuk memperluas pengetahuan administrasi organisasi, apa itu organisasi dan menanyakan mekanisme pendaftaran organisasi mereka,” sebutnya.

Selain itu, adanya putusan MK terhadap UU No 17/2013, lebih membebaskan ormas untuk mendaftar ke pemerintah ataupun tidak, dan organisasi kemasyarakatan dan LSM yang sifatnya pusat tidak diharuskan  mendaftar di Kesbangpol kabupaten/kota.

“Ormas yang sifatnya pusat tidak harus mendaftarkan ke Kesbangpol kabupaten/kota,” tandasnya. (adv/yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img