spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berhasil Satroni Puluhan Rumah, Kawanan Residivis di Loa Kulu Diringkus Polisi

TENGGARONG – Dua orang pria asal Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), masing-masing DI (25) dan YN (35), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Pada Kamis (23/2/2023), sekitar pukul 14.00 WITA kemarin.

Keduanya ditangkap setelah melakukan curat di sejumlah lokasi. Yaitu di Loa Kulu, Loa Janan, Sangasanga dan Palaran. Satu diantaranya, yakni DI merupakan karyawan swasta, sopir Dump Truck (DT) salah satu perusahaan di Loa Kulu. Ditambahkan oleh Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Pratama, pelaku lainnya yang merupakan otak aksi kriminal mereka, yakni RH kini masih buron dan dilakukan pengejaran.

Ketiganya terlibat dalam kasus pencurian smartphone dan sepeda motor, di puluhan TKP, selama setahun terakhir ini.

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, berhasil meringkus pelaku DI di Desa Bakungan. Dirinya bersama YN dan RH menyatroni rumah korban pada dini hari. Dengan membobol jendela dan mengambil barang-barang berharga di rumah korban.

“(TKP) tersebar di kecamatan Loa Kulu, untuk pencurian motor mereka melakukan sekali saja,” ujar Rachmat Andika pada mediakaltim.com, Senin (27/2/2023).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Kaltim Dorong Hilirisasi Produk Holtikultura untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Hasil curian pun dijual dengan sistem Cash on Delivery (COD), setelah menemukan kata sepakat dengan calon pembeli dari media sosial (medsos). Inilah yang dianggap Andika membuat polisi kesulitan melacak, puluhan barang curian yang berhasil disatroni ketiga pelaku.

“Untuk keperluan sehari-hari, beli narkoba jenis sabu-sabu dan miras. Pelaku ditangkap pas lagi tidur, satunya lagi saat pulang kerja jadi sopir DT,” tutup Andika.

Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu, sementara untuk RH yang juga seorang residivis masih dilakukan pengejaran. Mereka terancam dengan Pasal 363 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti