spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beredar Surat Panggilan Edy ke Bareskrim Jumat Besok

SAMARINDA – Imbas dari pelaporan Edy Mulyadi atas ucapannya yang viral yang mengatakan Kalimantan “tempat jin buang anak”, berbuntut panjang. Setelah dihadapkan tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap yang dokumennya telah diterima dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kini, beredar foto surat berkop Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bernomor S/Pgl/31/I/RES/2.5/2022/dittipidsiber, dengan perihal pemanggilan Edy.
Surat yang tertulis pemanggilan ke 1 disudut kanan atas itu, tertulis ditujukan pada Edy Mulyadi, kelahiran Jakarta, 8 Agustus 1966 dengan pekerjaan wartawan dengan keterangan alamatnya ditutup.

Dalam surat itu, Edy diminta untuk dimintai keterangan oleh penyidik bernama AKBP Safi’I Nafsikin di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri lantai 15, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Pada surat yang ditandatangi oleh Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Polisi Asep Edi Suheri S.I.K,.M.Si, menyebutkan Edy bakal dimintai keterangan dengan status saksi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas, suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang yang tidak pasti atau berita yang berkelebihan atau tidak lengkap melalui elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP. Atas jeratan pasal itu, Edy terancam hukuman penjara minimal 6 tahun. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img