spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berdalih Punya Hubungan Asmara, Pelaku Pencabulan Gadis Berkebutuhan Khusus Ditangkap

SAMARINDA– Seorang pelaku pencabulan gadis berkebutuhan khusus ditangkap anggota kepolisian di kawasan Batuah Kecamatan Loa Janan, Rabu (27/7/2022) lalu. Pelaku, sebut saja Om Bewok (36), ditangkap polisi saat berusaha kabur. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan barang bukti serta hasil visum, polisi  menetapkan Om Bewok sebagai tersangka.

“Kami dapat informasi, pelaku ini ada di kawasan Batuah, anggota Opsnal langsung melakukan pengejaran kesana, jadi dia ini memang dalam pelarian. Sebelumnya, kami sempat mau amankan di rumahnya di Palaran, tetapi dia sudah kabur,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Selasa (2/8/2022).

Kompol Sena mengatakan, saat hendak ditangkap, Om Bewok tidak menaruh curiga kepada petugas yang mengikutinya sampai indekos. “Untungnya pelaku tidak curiga kalau diikuti, jadi langsung kami datangi dan mengamankannya di sebuah bangsalan,” ucapnya.

Dalam pelariannya, Om Bewok diantar seorang temannya ke kawasan Batuah dan hanya membawa handphone miliknya, sehingga memudahkan polisi untuk melacak keberadaannya. “Mungkin dia telepon temannya dan minta jemput, jadi dia tidak bawa kendaraan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Terpilih Sebagai Rektor Unmul Gantikan Masjaya, Ini yang Akan Dilakukan Abdunnur

Disinggung bagaimana pelaku bisa mencabuli korban yang baru berumur 14 tahun, Kompol Sena menyebutkan pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.

“Pelaku ngakunya pacaran sama korban, dan tidak mengaku kalau ada tindak persetubuhan yang dilakukan tersangka. Jadi, dia  hanya meraba (organ intim). Dia  bilang tidak tahu kalau korban  berkebutuhan khusus, yang tahu ya dia masih 14 tahun,” jelas Sena.

Kasus ini terungkap setelah pada Kamis (23/6/2022), korban beserta orang tuanya melapor ke  Mapolresta Samarinda. Menurut ibu korban, dia sempat memperingatkan pelaku untuk tidak mengganggu sang anak. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img