spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berantas Narkoba, Polsek Marangkayu Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu saat Antar Barang ke Pembeli

BONTANG – Unit Opsnal Polsek Marangkayu melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (19/7/2023) di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku yakni DRI dan H ditangkap di rumah masing-masing saat menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada tersangka DRI setelah melakukan pengintaian langsung bersama Kapolsek Marangkayu.

“Pada saat dilakukan pengintaian dan dilakukan pemeriksaan badan, DRI menjatuhkan bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dipertanyakan kepemilikan satu buah poket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut dan diakunya bahwa sabu tersebut adalah milik saudara H,” jelas Mandiyono, Kamis (20/7/2023).

Selanjutnya, Mandiyono mengatakan bahwa DRI bertugas untuk mengantarkan barang bukti ke seseorang atas perintah H.

“Barang bukti diakui milik H yang dititipkan kepadanya untuk diantarkan kepada seseorang yang menunggu di jalan Dusun Handil Mico,” tambahnya.

Atas informasi tersebut, anggota personel Polsek Marangkayu melakukan pengembangan dan menangkap saudara H di rumahnya setelah melakukan penggeledahan badan dan rumah.

“Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 10 poket narkotika jenis sabu, 5 poket ukuran sedang dan 5 poket ukuran kecil,” terangnya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 poket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dari tersangka DRI dan 5 poket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 5 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektronik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2,1 juta, 1 pak plastik c-tik, 1 buah tas kecil warna coklat.

Kedua pelaku kini telah berada di Polsek Marangkayu dan disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img