spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beraksi di 17 TKP, Residivis Curat Ditangkap Polres Kukar

TENGGARONG – Usai sudah aksi MA, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di berbagai lokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Dirinya tertangkap setelah melakukan aksinya pada 30 November 2023, saat menyatroni sebuah toko di RT 18 Desa Bangun Rejo Blok C, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka juga merupakan residivis pencurian handphone di Samarinda dan Penajam Paser Utara (PPU). Bahkan baru saja menjalani masa pidana 6 bulan karena kasus pencurian handphone di Samarinda.

MA awalnya menjadi pembeli di rumah yang menjadi target. Melihat kelengahan pemilik toko yang menaruh handphone dan kembali ke dalam, barulah tersangka melakukan aksinya. Benar saja, satu unit handphone yang ditinggal korban ditambah uang tunai senilai Rp 12 juta yang berada di laci toko korban.

“Kita kembangkan dan dapatkan MA ini sudah lakukan pencurian di 17 TKP,” ungkap Kasatreskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman.

Tak hanya itu, bahkan tersangka pernah mengambil barang berharga lainnya. Seperti tas, emas, televisi hingga sepeda motor Yamaha N-Max pun pernah jadi target tersangka.

BACA JUGA :  Entaskan Kemiskinan, Pemkab Kukar Gandeng DMI

Tidak perlu waktu lama, tersangka berhasil diciduk oleh tim gabungan Unit Opsnal Polres Kukar, bersama Team Jatanras Polda Kaltim dan Team Jatanras Polresta Samarinda. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pramuka 8, Kota Samarinda.

“Alhamdulillah tersangka kita tangkap, kita ingatkan masyarakat berhati-hati lagi, karena banyak aduan jelang Nataru,” tutup Jodi.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img