spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Terima Aduan Tunggakan Upah, Disnakertrans Imbau Pekerja Perusahaan Batu Bara di Sesulu Lebih Proaktif

PENAJAM PASER UTARA – Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans PPU), Ika Yanuaris soroti terkait pekerja Perusahaan Batubara di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang upahnya belum dibayar sejak September 2023.

Untuk diketahui terdapat perusahaan tambang batu bara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 131,5 hektare di Desa Sesulu yaitu CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) yang bekerja sama dengan PT Tigapilar Agro Utama (PT Tigra) dan PT Wana Inti Kahuripan Intigan (PT WIKI).

Ika mengatakan kemungkinan aduan yang belum masuk ke pihaknya terkait beberapa faktor. Di antaranya berkaitan dengan upaya perusahaan yang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara mandiri. Terlebih hal ini berkaitan dengan pencabutan izin.

Kemungkinan lainnya, kata Ika, biasanya laporan tersebut tidak sampai dikarenakan perusahaan tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk menggaji karyawannya.

“Kami tidak menyalahkan pekerjanya, karena kalau sampai 7 bulan kan itu haknya dia. Namun mengapa tidak sampai ke kita,” jelasnya Jumat (19/04/2024).

BACA JUGA :  Ditahan di Rutan KPK, Begini Pesan Bupati AGM untuk Warga PPU

Disinggung terkait nasib pekerja yang sejak awal tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK), Ika mengatakan kemungkinan besar pekerja akan dirugikan, hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban perusahaan ke pekerja dan begitupun sebaliknya.

“Yang paling dirugikan ya karyawan itu sendiri, karena hak-haknya dikaburkan,” tegasnya.

Ika mengimbau sebaiknya baik Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) harus memiliki SPK. Hal itu yang akan mengikat, sehingga ketika terjadi perselisihan akan dapat menuntut haknya.

“Bias memang kenapa perusahaan bisa mempekerjakan tanpa adanya SPK. Tetap dari perusahaan harus membayar karena akan sudah mengambil jasa dari pekerja, baik ada atau tanpa SPK,” terangnya.

Artinya, lanjut Ika, perusahaan tidak boleh mengelak karena tidak ada SPK. Paling tidak,  terdapat catatan dari nilai upah yang pernah diberikan. Tentunya hal ini akan menjadi catatan dan nantinya pihaknya juga akan melakukan pelaporan ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami hanya melakukan pembinaan saja. Kami akan melaporkan, dasarnya harus ada yang melapor. Minimal karyawannya melapor karena kami ada wadahnya. Nah, nanti seperti apa seperti apa biar mediator yang pelajari. nanti kami minta SPK nya, kita runut lagi kami akan datang atau kami panggil (pihak perusahaan),” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkab PPU Segera Lantik 11 JPT PPU, Satu Masih Tunggu Rekom Mendagri

Terlebih, dalam kasus ini jika perusahaan sudah pernah melakukan pengupahan, berarti telah memiliki database pekerjanya. Ia berharap pekerja lebih proaktif dan datang mengadukan terkait dengan kerugiannya.

“Kami akan telusuri kenapa sampai enggak bisa digaji dan kami akan panggil. Kami sifatnya tidak bisa menjangkau seluruh perusahaan karena data yang masuk ke Kami terdapat 164 perusahaan termasuk vendornya,” jelasnya.

Dibeberkan, berdasarkan data perusahaan yang melaporkan  telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 dan  memberikan pernyataan kesediaan membayar THR. Terdapat  97 perusahaan yang menyetor dari 164 perusahaan terdata.

“Kami ada posko pengaduan THR jika tidak ada laporan berarti tidak ada masalah, ya ada perusahaan yang nurut dan ada juga yang tidak,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.