spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belajar dari Pengalaman, Besaran Iuran Anggota Korpri PPU Turun

PENAJAM – Jumlah iuran anggota Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP-Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) disepakati berubah. Hal ini berkaitan keteledoran pengurus sebelumnya, yang membuat penggunaan dana itu tak transparan.

DP-Korpri PPU telah menyelenggarakan rapat pleno, dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Organisasi Korpri PPU di aula lantai I Kantor Bupati PPU. Ketua DP-Korpri PPU, Pang Irawan mengungkapkan tim penyusun telah membuat rancangan peraturan organisasi Korpri PPU selama sekira dua bulan.

Didalamnya terdapat beberapa poin yang menjadi perubahan sebagai aspirasi dari seluruh anggota. Salah satunya perubahan jumlah iuran anggota yang lebih kecil dari sebelumnya.

“Iuran yang terkumpul akan dialokasikan sebanyak 60 persen untuk anggota dan 40 persen untuk unit usaha. Keuntungan unit usaha selanjutnya dapat kembali kepada anggota serta digunakan pula untuk membiayai kegiatan operasional Korpri unit,” ungkapnya, Jumat, (9/9/2022).

Ia menegaskan, segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran atau pembiayaan dalam jumlah yang cukup besar akan disepakati bersama melalui musyawarah atau rapat pleno. Mengingat kejadian beberapa waktu lalu, ada beberapa kali dana iuran dikeluarkan tanpa sepengetahuan pengurus.

BACA JUGA :  Pemkab PPU Gelar Seminar Menangkal Intoleransi dan Radikalisme

Diketahui dana itu dipinjamkan ke berbagai pihak dengan total sekira Rp 2 miliar. Termasuk pinjaman Rp 1 miliar yang terungkap dalam perkara korupsi Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Januari 2022.

“Supaya menjaga ke depan, kita belajar dari pengalaman sebelumnya, tidak ada dana yang kita keluarkan tanpa sepengetahuan seluruh unit Korpri,” sebut Pang.

Hasil rapat pleno tersebut disepakati bahwa jumlah iuran anggota yang ditetapkan berdasarkan golongan. Yaitu golongan I sejumlah Rp 30 ribu, golongan II sejumlah Rp 50 ribu, golongan III sejumlah Rp 70 ribu, golongan IV sejumlah Rp 100 ribu.

Sementara sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno 236/24/DP-KORPRI/XII/2016, iuran anggota Korpri dari golongan IV ditetapkan sebesar Rp 150 ribu, golongan III Rp 100 ribu, golongan II Rp 75 ribu dan golongan I Rp 50 ribu per bulan.

Penarikan iuran kepada anggota Korpri dapat digunakan untuk sumbangan tali asih santunan purnabakti anggota. Selain itu, iuran yang terkumpul juga digunakan untuk tabungan hari tua anggota Korpri, santunan kematian, santunan biaya kesehatan, pelayanan bantuan hukum, serta pemberian beasiswa anak-anak anggota Korpri dan pengembangan usaha organisasi

BACA JUGA :  Krisis Air di Sepaku: 2.146 Kepala Keluarga Terdampak

Namun, ada sedikit perubahan terkait tali asih yang didapat anggota. Jumlahnya akan disesuaikan dengan banyaknya jumlah iuran yang telah dikumpulkan berdasarkan jangka waktu pengumpulan masing-masing anggota.

“Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menerapkan besaran tali asih yang sama pada setiap anggota meski masa pengumpulan iurannya berbeda,” tutup Pang. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img