spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bela Anak Dicabuli, Ayah di Samarinda Jadi Terdakwa

SAMARINDA- Agus Sudgandha Damanik (43) harus menelan pil pahit usai jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap pria yang telah melecehkan putrinya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (29/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Y Ary Sepdiandoko menyebutkan, terdakwa Agus Sudgandha telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AS (40), yang telah melecehkan putrinya, pada Kamis (15/7/2021) sore.

Karena geram atas perbuatan AS kepada anak gadisnya, Agus spontan melayangkan 2 kali tamparan ke arah wajah AS, ditambah mendaratkan 6 pukulan ke arah rahang dan telinga.

“Bahwa awalnya terdakwa (Agus) pulang setelah melakukan ibadah salat isya. Kemudian terdakwa melihat anaknya menangis, dan saat ditanya anaknya mengaku telah dicium oleh AS. Mendengar hal tersebut terdakwa langsung emosi dan mendatangi rumah AS,” ungkap jaksa Ary membacakan surat dakwaan.

Setelah mendapat penganiayaan dari Agus Sudgandha, AS lantas melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda tertanggal 13 Agustus 2021, diketahui pada tanggal 16 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi AS dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di daerah bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut daerah kanan atas,” ucap jaksa.

“Luka di atas tidak menyebabkan kematian dan tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari hari,” sambung JPU membacakan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr itu. Atas perbuatannya itu, Agus Sudgandha dijerat lPasal 351 ayat 1 KUHP.

Setelah membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo menanyakan kepada terdakwa isi dakwaan.

“Terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan tadi,” tanya Yulius.

“Mengerti yang mulia hakim,” jawab Agus Sudgandha.

Karena dinilai mengerti dengan surat dakwaan, Yulius menetapkan terdakwa Agus Sudgandha yang sebelumnya merupakan tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda. Sidang selanjutnya akan diagendakan memeriksa 5 saksi, pada Rabu (6/7/2022).

“Jika terdakwa telah paham dengan surat dakwaan yang telah dibacakan, maka selanjutnya akan digelar sidang agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 6 Juli 2022,” tegasnya.

Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Edi Dharma meminta Ketua Majelis Hakim agar Agus Sudgandha tidak ditahan di Rutan Samarinda.

“Kami meminta untuk memberikan pertimbangan agar terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan kota saja, dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan putrinya masih kecil. Dan kami berjanji siap akan membawa terdakwa di setiap sidang yang akan digelar,” sebut Bambang.

“Baik nanti akan kami pertimbangkan bersama anggota majelis hakim lain,” kata Yulius.

Kasus penganiayaan ini berawal ketika gadis berusia 9 tahun yang merupakan anak dari Agus Sudgandha menjadi korban pelecehan seksual.

Pelecehan terjadi pada 5 Juli 2021 saat anak terdakwa dilecehkan AS di Kecamatan Sungai Kunjang. Mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan, Agus langsung emosi lantas mendatangi AS sembari melayangkan pukulan.

Agus Sudgandha sudah melaporkan AS ke Polresta Samarinda. Sebaliknya, AS yang menjadi korban pemukulan melaporkan balik perbuatan Agus. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img