spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bekuk Pelaku Curanmor Berstatus Residivis, Satu Orang Sempat Kabur ke Wilayah Kutim

TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar pers rilis kasus pencurian sepeda motor pada Senin (20/2/2023). Diketahui, didapati dua orang tersangka berstatus residivis.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit sepeda motor dan satu buah ponsel pintar. Dipaparkannya, dua orang tersangka tersebut berinisial S (43) dan F (33). Keduanya melakukan aksi pencurian tersebut ditempat berbeda.

Tersangka S melakukan aksinya di Jalan Perjuangan, Gang Hulk, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Pemilik motor pun melaporkan kehilangan pada Kamis (16/2/23) lalu ke Mapolres Berau.

“Saat laporan kami terima, penyelidikan langsung dilakukan. Pelaku S diduga berada di Jalan SMP, Kelurahan Bedungun. Hari itu juga kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk tersangka F melancarkan aksi tercelanya itu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Saat itu, F hendak kabur ke wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Akan tetapi pelariannya terpaksa terhenti ketika jajaran Polres Berau melakukan pengejaran.

“Saat kami ketahui pelaku mencoba melarikan diri, kami langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kutim untuk mencari keberadaan tersangka F,” jelasnya.

Dibeberkan Sindhu, tersangka F berhasil dibekuk pada Rabu (15/2/2023) lalu di sebuah penginapan. Kemudian pelaku beserta barang buktinya diboyong ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama sebanyak 20 TKP di Berau dan Samarinda,” bebernya.

Kendati demikian, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP Sub pasal 362. “Saat ini mereka menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya mengikuti proses hukum yang mereka hadapi,” tandasnya. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img