spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Resmi Dihapus karena Bikin Orang Malas Bayar Pajak

JAKARTA – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pengenaan pajak progresif resmi dihapus. Ternyata dua instrumen perpajakan ranmor itu bikin orang malas taat pajak.

Tarif BBN II dan pajak progresif menjadi beban tersendiri bagi pemilik kendaraan. Gara-gara itu, orang jadi malas menunaikan kewajibannya.

Di sisi lain, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol, Aan Suhanan mengatakan data registrasi kendaraan bermotor hampir 30 persen bukan atas pemilik aslinya. Identitas kendaraan sesuai pemiliknya ini menjadi perhatian dalam bidang penegakan hukum, apalagi saat penerapan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF).

“Di Indonesia banyak isu, yang pertama kepemilikan kendaraan ini data di kita hampir 30 persen itu atas nama orang lain. Artinya data yang kita punya ini, seperti (contoh) saya punya mobil, sudah dijual tapi belum balik nama, berarti (kendaraan masih) atas nama surat saya,” ujar Aan dalam diskusi virtual, belum lama ini.

Korlantas sudah mengusulkan supaya pengenaan pajak BBNKB II atau kendaraan bekas dihapus. Selanjutnya pajak progresif juga dinilai membuat orang malas membayar pajak, bahkan untuk menghindarinya, kepemilikan kendaraan bermotor diakali dengan menggunakan data orang lain.

“Kita dari Korlantas sudah melakukan upaya, upaya menyarankan untuk Pemda untuk menghapus BBN II artinya bea balik nama ini dihapus, sehingga masyarakat yang beli mobil (bekas) bisa langsung balik nama tanpa harus bayar pajak. Kenapa malas balik nama? karena pajaknya lumayan 2 persen, atau berapa persen tergantung daerah. Ini kita usulkan dan beberapa daerah mulai menghapus,” kata Aan.

“Kedua, pajak progresif kita menyarankan untuk dihapus. Ini untuk pembenahan data ranmor yang kita punya. Ada dengan pajak progresif ini para pemilik kendaraan ini untuk menghindari pajak progresif itu mengatasnamakan orang lain, mengatasnamakan perusahaan karena pajaknya lebih murah. Ini kita sarankan untuk dihapuskan, biarkanlah, yang terpenting datanya betul,” sambung dia.

BBNKB II resmi dihapus?

Soal penghapusan BBN kendaraan bekas dan pajak progresif, wartawan detikOto coba menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan melalui pesan singkat namun belum dapat balasan.

Dalam pemberitaan CNN Indonesia, disebutkan Benni Irwan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 maka BBNKB kedua sudah dihapus.

“BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus,” jelas Benni.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan BBNKB kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Seperti tertera dalam bagian penjelasan, isinya sebagai berikut:

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB”.

Meski sudah dihapus, sejak beleid Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku mulai 5 Januari 2022, Benni menegaskan kepala daerah berwenang mengatur BBNKB kedua. Saat ini berdasarkan data Kemendagri, hanya 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB kedua.

“Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing,” ungkap Benni.

Berdasarkan data Kemendagri, tercatat 10 daerah sudah menghapus pajak progresif. Dari daftar tersebut, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur belum menghapus pajak progresif.

Senada dengan yang diucapkan pihak Korlantas, Benni mengatakan penghapusan pajak progresif bertujuan menertibkan data kendaraan.

“Ketika kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat,” ungkap dia.

Berikut ini daftar daerah sudah hapus BBNKB II:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

11. Jawa Timur

12. Kalimantan Tengah

13. Kalimantan Timur

14. Sulawesi Barat

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tenggara

19. Bali

20. Nusa Tenggara Timur

21. Maluku Utara

22. Papua

23. Papua Barat (

dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti