spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bayar Upah Dibawah UMK, Disnaker Bakal Beri Sanksi Perusahaan

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bakal memberi sanksi kepada perusahaan yang membayar upah kepada karyawannya di bawah UMK yang telah ditentukan.

Sanksi yang bisa dikenakan berupa pidana dengan minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara dan serta denda paling sedikit  Rp 100 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Andi Kurniawansah.

Proses pemberian sanksi melalui gugatan hubungan industrial. Misalnya, setelah ada pengaduan dari pekerja dan akan dilakukan pemeriksaan, apakah perusahaan tersebut tidak membayar sesuai UMK 2024.

“Sejauh ini, kami belum mendengar ataupun menemukan perusahaan yang nakal atau berjalan tidak sesuai,” terangnya

Perusahaan di Kota Bontang dinilai cukup taat. Gaji UMK ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM karena mereka memang harus mengukur dari penghasilan mereka tiap bulannya. Tapi kalaupun tidak mampu, harus dijelaskan dengan pekerja supaya tidak ada miskomunikasi.

“Kalau masalah pengaduan seperti itu biasanya akan dilakukan survei oleh provinsi, kami hanya menerima laporan,” jelasnya

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img