spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Paser Sebut Informasi Penyalahgunaan Wewenang Istri Bupati Tidak Sesuai Ketentuan

PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser mengklaim dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sinta Rosma Yenti, istri Bupati Paser, Fahmi Fadli, tidak sesuai ketentuan.

Meskipun pihaknya melakukan penelusuran, Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid, menyatakan bahwa isu yang beredar tidak masuk dalam ketentuan sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Hal yang ada di media sosial itu belum masuk kategori informasi awal. Karena informasi awal harus sesuai dengan ketentuan Ayat 2 Pasal 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” tutur Khamid, Senin (11/9/2023).

Namun, Khamid menyatakan telah melakukan penelusuran dan sudah berproses ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dari hasil penelusuran itu, diharapkan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan status penelusuran informasi awal yang ada.

“Penelusuran oleh Bawaslu Paser telah dilakukan dan ada proses di Bawaslu Provinsi. Hasil penelusuran Bawaslu Paser juga sebagai bahan pertimbangan bagi Bawaslu Provinsi untuk memberikan status penelusuran informasi awal,” terangnya.

Adapun yang tertuang dalam Ayat 2 Pasal 3 adalah informasi awal berupa informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Bawaslu, informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi.

Informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel atau informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor.

Informasi awal dicatatkan dalam Formulir Model B.8 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan badan ini. Informasi awal dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dalam hal diputuskan dalam rapat pleno.

Penelusuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu.

Hingga saat ini, ia belum mengetahui secara pasti apakah Bawaslu Kaltim mengkategorikan informasi tersebut sebagai dugaan pelanggaran yang layak untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Namun, penelusuran Bawaslu Kabupaten bisa menjadi acuan bagi Bawaslu Kaltim untuk menarik kesimpulan. Sebagai informasi, Sinta Rosma Yenti merupakan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sinta sudah melakukan klarifikasi dan hak jawab terhadap isu yang beredar, baik kepada Bawaslu Provinsi Kaltim maupun kepada publik melalui media massa. Penyampaian itu melalui tulisan, yang menyatakan bahwa isu tersebut merupakan kampanye hitam. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img