spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Paser Lantik 30 Panwascam

PASER – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser melantik 30 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Ballroom Hotel Kryiad Sadurengas, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (25/5/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid menyatakan, pasca pelantikan seluruh Panwascam, mereka yang ditempatkan di 10 kecamatan se-Kabupaten akan langsung mendapatkan tugas.

“Panwascam akan mulai melaksanakan tugas dan fungsi Panwas di lingkungan masyarakat. Hal pertama yang perlu dilaksnakan ialah mempersiapkan pengawas di tingkat desa,” ucap Khamid, Minggu (26/5/2024).

Hingga saat ini pendaftaran untuk Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) telah berjalan dan ditangani langsung oleh Bawaslu Kabupaten Paser. Selanjutnya, setiap Panwascam akan menerima limpahan berkas pendaftaran PKD dan akan melanjutkan tahapan Rekrutmen PKD.

Berkaitan dengan kelengkapan kesekretariatan Panwascam. Ia mengarahkan agar mereka segera berkoordinasi dengan Stakeholder di lingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyampaikan, permasalahan yang menjadi momok hingga saat ini adalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Satlantas Polres Paser Amankan 9 Kendaraan Knalpot Racing

Menurutnya, politik uang tidak bisa dipungkiri, bahwa seluruh peserta pemilu akan menggunakan segala cara, termasuk politik uang. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah dan menemukan dugaan pelanggaran politik uang.

Dengan begitu, Galeh sapaan akrabnya, pun berpesan agar harus menggandeng seluruh elemen masyarakat.

“Kita harus menggandeng seluruh elemen masyarakat. Masyarakat menjadi pengawasan partisipatif,” pesan Galeh.

Terkait netralitas ASN di Kaltim, diketahui masih terdapat laporan dari Bawaslu kepada KASN. ASN yang dekat dengan kepala daerah memiliki peluang untuk membantu politisi untuk mendapatkan jabatan.

“Jaga netralitas ASN. ASN memiliki tugas sebagai pelayanan, dilarang memihak pada salah satu peserta calon Pilkada,” tegasnya.

Sekadar informasi, dalam acara itu, turut hadir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Paser, Firman dan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Fauzan.

Berikut daftar nama 30 Panwascam di Kabupaten Paser.

  1. Batu Engau, Muhamad Hairi, Nur Aisyah, dan Triyanto.
  2. Batu Sopang, Jumaedi, Muhammad Alimuddin, dan Nova Desi Melianti Sitorus.
  3. Kuaro, Anggraini Rukmana, Mursid Toha, dan Davit Jaelani.
  4. Long Ikis, Muhammad Irfan, Dhedi Hendriawan, dan Mayang Sari.
  5. Long Kali, Yuyun Wahyuni, Muhsin, dan Ahmad Irsan.
  6. Muara Komam, Elbet Syachbanie, Setiyo, dan Siti Nurhalimah.
  7. Muara Samu, Hasmi Padilah, Masriah, dan Adelgundis Wistina.
  8. Paser Belengkong, Iham Wahyudi, Padliannor, dan Sultan.
  9. Tanah Grogot, Suharno Prihandoko, Wahyu Sukamto, dan Ainun Agustinawati.
  10. Tanjung Harapan, Zilfikar Akbar, Andi Nur Ihsan, dan Risviyansyah Rizal Tallo.
BACA JUGA :  KPU Segera Buka Pendaftaran Caleg, PKB Paser Pastikan Paling Pertama Sesuai Nomor Urut

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img