BONTANG – Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Bontang Agus Susanto menegaskan Bawaslu akan mengawasi dan mengawal tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sedang dilakukan oleh KPU Bontang.
Dikatakannya, pihaknya juga sudah meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mencermati nama-nama PPDP yang sedang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
“Kami sudah minta jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD berkoordiasi dengan PPS dalam rekrutmen ini. Kita berharap sebelum diumumkan PPS juga menyampaikan terlebih dahulu kepada PKD untuk dicermati bersama,” ungkap Agus Susanto usai melakukan pertemuan dengan Komisioner KPU Bontang Saparuddin, Senin (29/6) pagi.
BACA JUGA: KPU Bontang Bentuk PPDP, Libatkan 375 Orang untuk Coklit
https://mediakaltim.com/kpu-bontang-bentuk-ppdp-libatkan-375-orang-untuk-coklit/
Agus mengatakan, pihaknya juga sudah menjadwalkan rapat koordinasi (rakor) bersama Panwaslucam dan PKD untuk pengawasan tahapan pembentukan PPDP ini, Selasa (30/6/2020). “Panwaslu Kecamatan dan PKD harus memahami apa saja yang menjadi bahan pengawasan,” sebutnya.
Untuk diketahui, pembentuka tengah dilakukan PPS sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020 mendatang. KPU akan merekrut sebanyak 375 orang untuk menjadi PPDP dengan masa kerja satu bulan mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Mereka akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
Agus menjelaskan, dalam proses ini, Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan pembentukan PPDP dengan memastikan bahwa PPDP dibentuk tepat waktu. Kemudian PPDP tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik.
“Kami berharap semua PPDP yang terpilih nanti memiliki Integritas. Ini juga sudah kami sampaikan ke Panwaslu Kecamatan dan PKD agar memastikan bahwa tidak ada PPDP yang berasal dari anggota dan pengurus Parpol,” sebut Agus.
Selain itu, Agus mengatakan, Bawaslu juga akan memastikan bahwa PPS telah melakukan koordinasi dengan RT serta memastikan PPDP yang dibentuk sesuai syarat yang ditentukan, seperti usia antara 20 tahun sampai 50 tahun. “KPU nanti juga wajib mengumumkan nama-nama PPDP yang terpilih,” tegasnya. “Bila dalam pembentukan PPDP tidak sesuai ketentuan, maka Bawaslu akan segera menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU,” pungasnya. (gs)