spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Minta Parpol Daftarkan Tim Kampanye ke KPU

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur bersama Kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, Polres hingga Polsek menggelar pertemuan dalam giat Meningkatkan Pelayanan dalam Rangka Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024, di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (9/11/2023).

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut lebih memfokuskan pada penyamaan persepsi terkait pelayanan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kegiatan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

“Kami menyamakan persepsi antara pengawas dan pihak kepolisian. Dalam hal ini tentang STTP Kegiatan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kami jelaskan kepada pelayanan kepolisian bahwa kegiatan kampanye harus jelas subjeknya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hari Darmanto menjelaskan, subjek kampanye yang dimaksudnya adalah pihak-pihak yang penyelenggara kampanye yang telah didaftarkan ke KPU setempat. Termasuk para calon legislatif yang bakal melaksanakan kampanye.

“Subjeknya tertentu. Pertama peserta pemilu, kemudian tim kampanye atau pelaksana kampanye. Jadi jika dia berhubungan dengan kampanye tapi tidak semua orang yang mengajukan permohonan kegiatan kampanye itu harus disetujui,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jatanras Polda Kaltim Bekuk Empat Rampok Rumah Elit di Batam

Di masa Pemilu lalu banyak ditemukan masyarakat, ormas, bahkan caleg yang melaksanakan pemilu namun tidak memiliki STTP Kegiatan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu. Sehingga pihak pengawas pemilu harus beradu argumen untuk menertibkannya.

“Apabila dia tidak terdaftar sebagai pelaksana kampanye itu tidak memenuhi keabsahan dan artinya bisa dilarang kampanye. Dan di masa lalu sering terjadi, kami berhadapan dengan caleg yang namanya tidak terdaftar sebagai pelaksana kampanye,” tambah Hari.

Untuk itu pada pemilu tahun 2024 ini pihaknya juga telah meminta kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan tim pelaksana kampanyenya ke KPU guna bisa memperoleh STTP Kegiatan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu.

“Karena jika caleg ini pun tidak didaftarkan, meskipun dia telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR sepanjang dia nggak disebut sebagai pelaksana kampanye dia tidak punya hak,” tegas Hari Darmanto

Dalam pertemuan ini juga dibahas perihal peran kepolisian ditingkat polsek. Di mana untuk dapat bersama melakukan penertiban dan jembatan komunikasi bagi pihak-pihak yang akan melaksanakan kampanye secara terbatas tatap muka ke masyarakat.

BACA JUGA :  Polisi Sudah Deteksi Rute Pelarian 3 Tahanan Polresta Balikpapan

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img