spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Imbau Parpol di PPU Tidak Terima Atau Minta Mahar Politik

PENAJAM PASER UTARA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mohammad Khazim sebut pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Partai Politik (Parpol) untuk tidak meminta mahar apa pun dalam proses penjaringan Kepala Daerah PPU. Pilkada serentak ini akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

Dalam hal ini, Khazim mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada pimpinan Parpol yang berada di PPU untuk tidak memakai istilah mahar. Ia juga mengatakan masih terus memantau jalannya penjaringan setiap partai politik di PPU.

“Nanti kalau sudah semuanya jelas arah politiknya, kami akan komunikasi lagi,” tambahnya, Jumat (24/5/2024).

Dijelaskan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Untuk Sanksi dan larangan diatur pada Pasal 47 Ayat 1 Sampai 6.

“Yang kami imbau terkait dengan sanksinya, paling lama hukuman penjara 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan paling sedikit denda Rp 300 juta,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sudah 6 Bacalon Bupati PPU Daftar dan Lanjut Seleksi ke DPP PAN

Khazim juga menjelaskan nantinya tergantung pembuktian terkait dengan penggunaan diksi. apakah bagian dari mahar atau biaya administrasinya.

“Yang jelas kami tetap mengacu pada Pasal 187 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 itu,” tambahnya.

Pihaknya telah melakukan imbauan dari bawah di DPD atau DPC setiap parpol. Walaupun pihaknya memahami penentuan bakal calon akan dilakukan oleh DPP Parpol. “Sudah, sudah kami imbau, jadi tinggal sama-sama mengawasi,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img