spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Sabu 9,34 Gram, Pria di Samarinda Terancam 20 Tahun Penjara

SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan kronologis kejadian. Yakni, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 01.35 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki yang berada di dalam rumah yang berinisial AN (44),” terang Bambang.

Dari hasil penggeledahan tersebut  ditemukan di dalam kamar tepatnya di lantai barang bukti berupa 2  poket/bungkus  narkotika jenis sabu seberat 9,34 gram bruto,1 Unit timbangan digital, 1 bendel plastic klip,1 bungkusan choko chips, dan 1 unit HP merk Vivo.

Selanjutnya pelaku  AN beserta  barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img