spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Sabu 9,06 Gram, 2 Pengedar Diringkus Polres Bontang

BONTANG – Dua tersangka laki-laki berinisial EA (20) dan AR (23) pemuda asal Bontang yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang, sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan keduanya tertangkap di lokasi yang berbeda.

Tersangka EA (20) adalah salah satu warga Tanjung Laut, Bontang Selatan. Tersangka ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Tersangka EA terlihat bolak-balik menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

“Tersangka EA sempat melarikan diri, tetapi gagal. Tersangka juga terlihat sempat menjatuhkan genggaman bekas minuman,” ucapnya.

Setelah diperiksa, di dalam bekas minuman tersebut terdapat dua bungkus plastik bening yang dibungkus oleh kertas tisu. Diduga barang tersebut adalah sabu.

“Tersangka EA sempat membuang sabu tersebut, akan tetapi kita langsung menemukannya. Setelah diinterogasi, tersangka EA mengatakan telah mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang merupakan tersangka AR,” paparnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Omicron, Polres Bontang Gencarkan Patroli Prokes

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap AR (23) saat berada di Jalan Soekarno – Hatta, Gang. Batu Bira, RT. 27, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Keduanya mengaku memang sudah bekerja sama.

Barang bukti tersangka EA yang telah diamankan adalah dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 9,06 gram, satu buah minuman teh kotak, dua lembar kertas tisu, satu unit sepeda motor Yamaha aerox warna hitam merah nomor polisi KT6371QF, serta satu unit HP Oppo warna hitam.

Sedangkan tersangka kedua, barang bukti yang telah diamankan ialah berupa satu unit Handphone Realme warna biru.

Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img