spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Kabur dan Cabuli Siswa SMK, Remaja Sebulu Ditangkap Polisi

TENGGARONG – Nasib malang menimpa seorang gadis belia berusia 16 tahun, yang kita sebut saja Gadis, berasal dari Kecamatan Sebulu. Gadis tersebut dicabuli dan dilecehkan seorang pelaku, yang diketahui kekasih korban. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah kos yang ditinggali pelaku.

Pada awalnya, Gadis, yang masih berstatus sebagai siswi kelas 2 SMK, meminta izin kepada orang tuanya untuk menonton pertunjukan di desa tetangga bersama teman sekolahnya. Namun, ternyata korban pergi bersama pelaku, yang telah menjadi pacarnya selama dua bulan terakhir.

Namun, hingga hari Minggu (19/11/2023), korban belum juga kembali ke rumah. Orang tua korban yang semakin khawatir mulai menelepon korban, tetapi sayangnya, nomor yang mereka hubungi sudah tidak aktif lagi. Akhirnya, orang tua korban kehilangan kesabaran dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu.

“Karena kekhawatiran, pada Rabu (22/11/2023), ibu kandung korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sebulu,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala, pada Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  10 Atlet SOIna Asal Kukar Tampil di PeSOnas Semarang 2022

Setelah mendapatkan informasi tentang kondisi korban, Yoshimata segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil menangkap pelaku di kos miliknya.

Pelaku, yang berusia 21 tahun, tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya yang cabul kepada korban. Pelaku mengaku tidak sempat melakukan hubungan seksual dengan korban, melainkan hanya menyentuh salah satu bagian tubuh vital korban. Alasannya adalah bahwa pada saat itu korban sedang mengalami menstruasi.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Sebulu. Pelaku dihadapkan pada Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, bersama dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHP. Pelaku dituduh melakukan pencabulan dan membawa kabur seorang perempuan yang belum dewasa.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img