spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Batas Kepemilikan Akun Medsos Peserta Pemilu Hanya 20 Akun

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menjelaskan aturan mengenai aku media sosial peserta Pemilu 2024 yang boleh melakukan kampanye di akun media sosial.

Anggota KPU Bontang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Azis Maidy Muspa menjelaskan peserta Pemilu hanya boleh memiliki 20 akun di masing-masing platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Tik-tok dan media sosial lainnya. Ia mengatakan semua akun media sosial yang digunakan juga harus didaftarkan di Sikadeka Pemilu 2024.

“Terkait media sosial harus mesti hati-hati. Media sosial yang berkampanye yakni yang didaftarkan. Media sosial itu seperti FB, IG, Tik-tok dan lainnya. Kalau WA (WhatsApp) bukan masuk dalam kategori media sosial,” Azis kepada Mediakaltim.com.

Apabila melakukan kampanye di medis sosial, Ia katakan media sosial yang telah didaftarkan di KPU.

“Ada pertanyaan bagaimana kalau bikin story di IG, ya story di IG yang telah didaftarkan. Peserta kampanye kan’ Parpolnya, jadi akun media sosial Parpolnya yang didaftarkan,” jelasnya.

Lanjut, Azis bahwa batas masing-masing peserta Pemilu yang mendaftarkan aku media sosial di KPU sebanyak 20 akun. Di mana aku yang telah akan digunakan pada masa kampanye setelah masa kampanye berakhir juga harus di nonaktifkan atau ditutup.

“Yang penting sudah didaftarkan di KPU. Setiap jenis Medsos hanya 20 akun bagi peserta Pemilu. Pada saat setelah masa kampanye akun-akun yang ada juga harus ditutup,” ungkap Azis.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img