spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Lulus SMA, Pemuda Muara Badak Nyambi Jual 10 Poket Sabu

BONTANG – Sebanyak 10 poket sabu-sabu seberat 4,09 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak dari tangan pria berinisial ABE, Jumat (30/7/2021) dini hari pukul 00.10 Wita. Pria 20 tahun yang diketahui baru lulus dari bangku SMA tersebut dibekuk di Jalan Rachmat RT 07 depan Bank BRI, Desa Gas Alam Badak, Kecamatan Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, informasi adanya transaksi jual beli barang haram di lokasi itu, pertama kali diketahui menyusul masuknya laporan warga pada pukul 23.30 Wita. Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan pengintaian di lokasi kejadian.

Rupanya benar, di sana didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Dugaan kuat, dia ingin bertransaksi jual beli sabu-sabu itu. “Polisi kemudian langsung membekuk dan menggeledah tubuh pelaku. Kita temukan sepuluh poket sabu di saku kanan celana milik pelaku,” ujar AKP Suyono.

Kini ABE yang tercatat merupakan warga Muara Badak ini, telah resmi jadi tersangka. Barang bukti 10 poket sabu yang membuatnya meringkuk dalam penjara diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, ABE dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img