spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Dua Pria Ini Nekat Bawa Kabur Motor

BONTANG – Dua pria berinisial Na (31) dan Sa (25) diringkus Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Kamis (19/8/2021) pukul 23.00 Wita. Keduanya diamankan di Jalan Tari Enggang RT 05, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono menuturkan, pada Minggu (15/8/2021) lalu sekitar pukul 15.30 Wita, korban bernama Rifky Julianto (21) memarkirkan motor Honda Genio merah KT 3561 QE miliknya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Selat Makassar 2, RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Tak lama berselang, datang pelaku Na didampingi temannya Sa dengan maksud meminjam motor Rifky. Namun oleh Rifky saat itu, motornya enggan dipinjamkan. “Tiba-tiba pelaku langsung kabur membawa motor tersebut,” kata Suyuno.

Usai mendapat laporan dari korban, polisi langsung mencari keberadaan kedua pelaku. Menurut penuturan Suyono, pelaku Na merupakan residivis kasus yang sama. Warga Kelurahan Loktuan itu baru saja bebas dari penjara tiga bulan lalu. Sedangkan Sa, merupakan rekannya yang berdasarkan alamat di KTP bersangkutan, merupakan warga Palopo, Sulawesi Selatan. “Oleh pelaku, motor itu digadaikan. Uangnya lalu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli sabu-sabu,” terang perwira berpangkat balok tiga itu.

Atas kejadian tersebut, Rifky mengalami kerugian materi sebesar Rp 16 juta. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya itu, keduanya kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img