spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Barang Curian Dijual Via Facebook, Tim Gabungan Bekuk Maling 17 Motor

SAMARINDA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama M Ibnu Fauzan (23) dan M Faisal (42), berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, serta tim Opsnal Reskrim Polsek Ulu, Sungai Pinang dan Samarinda Kota.

Dua pelaku yang merupakan warga Kota Samarinda ini, berhasil menggasak 17 unit motor dari lokasi yang berbeda.

Aksi curanmor terakhir Fauzan dan Faizal terjadi Senin (28/12) malam, di sebuah indekos kawasan Jalan Wiratama, Samarinda Ulu, sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban yang merupakan seorang mahasiswi, begitu tahu motor Honda CRF miliknya raib, langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

“Korbannya seorang mahasiswi. Jadi begitu pacarnya mau pakai motor, sudah tidak ada di parkiran. Padahal dikunci stang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Minggu (02/01/2022).

Dari laporan itu, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang terduga pelaku curanmor, Fauzan dan Faisal, berhasil dibekuk.

“Dari hasil penyelidikan, ada 16 unit sepeda motor telah berhasil dijual oleh pelaku melalui Facebook. Tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit yaitu motor jenis CRF sebagaimana laporan korban. Kerugian materi Rp 23 juta,” ungkapnya Fahrudi.

BACA JUGA :  Diduga Diserang Kanker, Juara MTQ dari Jembayan Ini Butuh Bantuan

Kedua pelaku yang merupakan pengangguran itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img