spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantah Isu Dikotomi PTN – PTS, Pemerintah Alokasikan 45 Persen Anggaran Pendidikan ke PTS

BOGOR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) menjamin bahwa saat ini tidak ada lagi dikotomi terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan, meskipun anggaran biaya operasional perguruan tinggi hanya diberikan kepada PTN, namun alokasi anggaran yang dikelola Diktitristek juga diberikan untuk PTS dalam jumlah besar.

“Separuh dari anggaran pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian itu sebanyak 45 persen diberikan kepada perguruan tinggi swasta untuk penelitian, program pelatihan dosen, program kemahasiswaan, dan sebagainya,” ungkap Nizam pada acara Media Gathering Diktiristek di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat pada 14-15 Juli 2023.

Dalam kesempatan itu, Nizam pun menerangkan saat ini pemerintah tengah fokus dalam upaya peningkatan kualitas kelembagaan perguruan tinggi.

Disebutkan,  jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai lebih dari 4 ribu mendorong Ditjen Diktiristek untuk merasionalkan jumlah perguruan tinggi dengan cara menggabungkan PTS-PTS kecil menjadi perguruan tinggi yang lebih besar dan sehat.

BACA JUGA :  DPR Sepakati RUU Provinsi Kalimantan Timur Jadi Undang-Undang

“Untuk memperluas akses (pendidikan tinggi)  itu dengan memperbesar perguruan tinggi, bukan memperbanyak perguruan tinggi,” ujar Nizam.

Diketahui, mempercepat penggabungan PTS, lanjut Nizam, Ditjen Diktiristek memberikan dana bantuan minimal sebesar Rp 100 juta untuk setiap perguruan tinggi. Tercatat sejak tahun 2015 hingga sekarang, jumlah PTS yang sudah digabungkan sebanyak 803 PTS. (cha)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img