spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantah Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu, Mar’uf Effendi: Saya Sudah Diberhentikan PKS

BONTANG – Anggota DPRD Bontang Mar’uf Effendi mengaku terkejut atas pemberitaan di media, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukannya, menindaklanjuti laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Bawaslu Kaltim.

“Ya sebenarnya bagus saja, dan sudah menjadi tugas Bawaslu menindaklanjuti semua laporan dengan melakukan investigasi atau penelusuran. Termasuk datang ke DPRD Bontang. Tapi yang merugikan saya, karena ini sudah dinilai sebagai dugaan pelanggaran Pemilu,” tegas Mar’uf, Rabu (31/5) kepada Media Kaltim.

Apalagi, kata Mar’uf dirinya, belum pernah dimintai keterangan atau menerima tembusan surat atas pencalonannya melalui Partai Gelora untuk calon Anggota DPRD Kaltim sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

“Selama ini saya hanya tahu dari media, jadi belum ada pemberitahuan atau pemanggilan untuk permintaan hadir ke Bawaslu Kaltim atas laporan PKS,” tuturnya.

Dikatakanya, dirinya saat ini juga sudah diberhentikan sebagai kader PKS. “Itu yang saya lampirkan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pencalonan di DPRD Kaltim. Saya juga tanya teman-teman yang lain, katanya, itu sudah cukup.  Apalagi saat ini tahapannya masih menuju DCS (Daftar Calon Sementara, Red.). Belum ke DCT. Kalau memang nanti dalam perbaikan administrasi, KPU mensyaratkan harus ada surat pengunduran diri, pasti saya penuhi,” bebernya.

Seperti diberitakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Ebin Marwi, bersama Tim Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Kota Bontang pada Selasa (30/5).

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKS, yaitu Maruf Effendi. Sebelumnya Maruf Effendi, bersama 3 kader PKS di Kaltim dilaporkan PKS telah mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Gelora.

Sampai saat ini, Maruf belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan peserta pemilu yang mewakili Partai PKS pada pemilu terakhir.

Rombongan Bawaslu diterima oleh Staf Jabatan Fungsional Analisis dan Kebijakan, Hamdani, bersama Staf Ahli DPRD Bontang Agusyani, di ruang Sekretariat DPRD.

Diwawancara usai pertemuan, Ebin menegaskan pihaknya datang ke DPRD Bontang untuk meminta informasi mengenai status keanggotaan Maruf Effendi, perwakilan partai/fraksi dan nomor keanggotaan Maruf Effendi di DPRD Kota Bontang.

“Kedatangan kami hanya ingin meminta informasi dan dokumen, apakah Mar’uf masih sebagai anggota DPRD Bontang atau tidak. Sampai di situ. Dan kami sudah mendapatkan dokumen itu, dan Mar’uf Effendi memang masih menjadi anggota DPRD Bontang dari PKS,” tuturnya. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img