spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangun Bandara Datah Dawai, Pemkab Mahulu Bayar Rp 1,6 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Milik Warga  Long Lunuk

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu melalui Dinas Perhubungan Mahakam Ulu berencana akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan seluas 19,92 hektare kepada masyarakat di Kampung Long Lunuk, Kecamatan Long Pangahai.

Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Agus Bayu Aji yang mewakili Kepala Dishub Mahulu menyampaikan, pihak Pemkab Mahulu  melakukan musyawarah dengan masyarakat Long Lunuk sebagai pemilik lahan. Kemudian, setelah terjadi kesepakatan maka akan dilakukan pembayaran atas ganti rugi lahan tersebut.

Pertemuan musyawarah tersebut  bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Long Lunuk, Kecamatan  Long Pahangai, pada Kamis (26/10/2023) lalu.

Dijelaskan, ganti rugi lahan ini terkait rencana  pembangunan dan  pengembangan Bandar Udara (Bandara)  Datah Dawai yang terletak di Kampung Long Lunuk. Adapun dasar hukum pada kegiatan ini ,mengacu pada  peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tentang  penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil,” terang Agus.

BACA JUGA :  Pembangunan 6 Kantor Semi Permanen di Mahulu Sedot Anggaran Rp 25 Miliar

Perluasan bandara ini, lanjut Agus, untuk kepentingan masyarakat banyak dan terkhusus kemajuan masyarakat di Long Lunuk.

Untuk luasan tanah yang dibebaskan  sebesar 19,92 hektar. Tanah tersebut akan digunakan sebagai pengembangan Bandara Datah Dawai yang saat ini baru berdiri di lahan seluas 6,94 hektar sesuai dengan masterplan.

“Sebenarnya (secara keseluruhan) dibutuhkan lahan seluas 38,365 hektare untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan bandara tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Mahakam Ulu, Jimmi Anri Rimdawan menambahkan, dari  tindak lanjut bentuk ganti kerugian  yang akan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai yang akan diserah terimakan  melalui  transfer Bank BPD.

“Proses ini tentunya dengan disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kutai Barat,” tuturnya.

Lebih jauh Jimmi menerangkan bahwa tujuan perluasan bandara ini merupakan upaya untuk  memberikan kemudahan masyarakat Mahakam Ulu dalam memperoleh transportasi yang lebih baik.

Adapun jumlah besaran nilai yang diberikan oleh Pemkab Mahakam Ulu itu sebesar Rp 1,6 miliar. Dan  hal ini akan diberikan oleh Pemkab Mahulu pada tanggal 14 November 2023 kepada 11 orang penerima di Kampung Long Lunuk.

BACA JUGA :  Lumpuh Total, Jalur Darat Kubar - Mahulu Putus Akibat Banjir

“Sehingga, dalam hal ini sudah dipastikan tidak ada sengketa lahan. Mereka (masyarakat) setuju lahannya dipakai untuk perluasan bandara,” tegasnya.

Dalam musyawarah itu dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kubar Redy Tanson, Kasubsi B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kubar,Kasat Intel Polres Mahulu AKP Martine Luther, para pemilik lahan atau masyarakat, Bapenda Mahulu (penagih/penarik PBB), Bank Kaltimtara Kantor Kas Long Pahangai, Camat, petinggi  dan tokoh masyarakat.

Penulis : Ichal
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img