spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandar Narkoba Ditangkap bersama Rekannya, Polisi Sita 13,42 Gram dan Uang Tunai Rp 6 Juta

PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser kembali mengamankan 3 orang yakni 2 pria dan 1 wanita, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tanah Grogot.

Ketiganya yakni inisial S (40), HR (49) dan MD (31) yang tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tanah Grogot. Hal itu diketahui, setelah petugas menerima informasi dan melakukan penelusuran terhadap laporan yang diterima.

Dari hasil penelusuran, petugas menangkap ketiganya usai melangsungkan pesta sabu di sebuah rumah. Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyatakan, para pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar petugas.

“Satu tersangka merupakan bandar dan dua tersangka lainnya juga kami amankan usai memakai sabu di rumah tersebut,” kata AKP Suradi.

Saat penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan di rumah tersebut dan segera melakukan penggerebekan. “Hasil penggerebekan, kami mendapatkan barang bukti dari berupa 9 paket dengan berbagai macam ukuran seberat 13,42 gram,” jelasnya.

Petugas juga mendapatkan barang bukti lain, di antaranya satu pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna putih, satu plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp 6 juta dan 3 handphone yang digunakan pelaku untuk penjualan sabu-sabu.

“Pelaku mengaku uang tunai tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu yang baru mereka lakukan,” jelasnya.

Kini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti ke Polres Paser. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka ini untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut para tersangka terjerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara.

Penulis : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img