spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Balai Karantina Balikpapan Musnahkan Daging dan Bibit Tak Berizin

BALIKPAPAN – Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan memusnahkan media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta sisa sampel pengujian Laboratorium Karantina Pertanian, Jumat (16/12/2022).

Adapun media pembawa HPHK yang tidak memenuhi persyaratan karantina hewan, berupa daging sapi 5 kilogram dan daging ayam 5 kilogram. Sementara media pembawa OPTK yang tidak memenuhi persyaratan karantina, berupa biji kopi 23 gram, kacang almond 1 Kilogram, kacang matpel 6,92 kilogram, beras 1 kilogram, benih sayuran campuran 17 kemasan, bibit tanaman hias 4 kemasan, bibit tanaman buah 6 kemasan, bibit kaktus 0,1 kilogram.

Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Akhmad Alfaraby mengatakan, pemusnahan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, PP 82 tahun 2000. Di mana pemilik media tidak dapat melengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

“Kita sudah melakukan penahan lebih dulu kepada media-media tersebut. Ada jangka waktu 3 hari bagi pemilik untuk melengkapi dokumen, namun karena tidak bisa maka kami musnahkan,” ujarnya usai pemusnahan.

Alfaraby menambahkan, media Pembawa HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari dalam negeri, tapi ada yang berasal dari Australia, Singapura, Malaysia, Hongkong, dan Jerman.

“Lebih banyak yang berasal dari luar negeri. Kebanyakan bibit tanaman hias sama kacang-kacangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Alfaraby mengatakan, mendekati Natal dan Tahun Baru (Nataru) pihaknya akan meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk Balikpapan, khususnya di jalur pelabuhan.

“Momen ini memungkinkan ada masyarakat yang nekat menyelundupkan barang tanpa izin. Karena kemarin sudah ada kan, itu babi dari Mamuju,” tambahnya. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img