spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Perusahaan

SANGATTA – Sesuai penerapan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Di dalamnya menyebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Hal inilah yang ditegaskan Kepala Desa Tepian Indah Quirinus Parwono Rasi.

Ia menyebutkan pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati.

Menurut Quirinus, Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.

Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun-kebun HGU-nya sudah tertanami semua. Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau di lahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai.

Sebagai Kades dirinya berkewajiban mengingatkan perusahaan yang belum memenuhi hak warga Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon.

“Dalam hal ini kami meminta luasan kebun plasma yang masuk Desa Tepian Indah menjadi haknya warga,” sebut Quirinus, Kamis (24/11/2022).

Apalagi, tambah Quirinus Parwono Rasi, sesuai Permentan itu berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki HGU sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk dilaksanakan dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan Undang-Undang perseroan.

Namun pada saat penambahan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut. “Dalam aturan pun sudah jelas bagaimana dan apa saja kewajiban perusahaan atas hak nya masyarakat. Apalagi ada harapan pemerintah Desa Tepian Indah kepada saya agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya. (ref-ADV)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img