spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Baru, Naik Pesawat Cukup Pakai Tes Antigen Jika Sudah Vaksinasi 2 Kali

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Masyarakat yang hendak naik pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 1, 2, dan 3 cukup menyertakan bukti tes swab antigen.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

Dalam aturan itu, dijelaskan syarat-syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Pertama, menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang telah divaksin dua dosis harus menunjukkan bukti swab antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pelaku perjalanan udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali, namun baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-3 sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali diminta menunjukkan hasil tes swab antigen H-1 sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksin satu kali, wajib menyertaman bukti hasil tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.

Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Masa Pandemi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.

“Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” ujar Muhadjir. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti