spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Atasi Pelanggaran Pidana, Bawaslu Balikpapan Perkuat Sentra Gakkumdu

BALIKPAPAN – Bawaslu Balikpapan telah memetakan berbagai potensi pelanggaran di seluruh tahapan Pilkada Balikpapan 2020. Baik potensi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.

Khusus penanganan pelanggaran pidana, Bawaslu Balikpapan telah menjalin kerjasama dengan Polres Balikpapan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dengan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Perkuatan kerjasama ketiga lembaga penegak hukum pemilu ini pun terus dilakukan Bawaslu Balikpapan agar pelaksanaan Pilkada Balikpapan nanti berjalan sukses. “Kami terus membangun sinergi yang baik antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu ini untuk penanganan perkara dugaan pelanggaran pidana,” ungkap Agustan, Ketua Bawaslu Balikpapan.

Agustan mengatakan, pembentukan Sentra Gakkumdu ini sesuai amanat pasal 152 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Sentra Gakkumdu terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Karena itulah, sejak Maret 2020 lalu, kami juga sudah menjalin komunikasi dan sinergi dengan kepolisian maupun kejaksaaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Jadi ketika ada dugaan pelanggaran pidana di seluruh tahapan Pilkada, maka akan diproses dan ditangani Tim Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Disinggung potensi pelanggaran di tahapan yang berjalan saat ini, Agustan mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang tahapan dan program dan jadwal, KPU sedang menjalankan tahapan verifikasi faktual untuk calon perseorangan.
Pada tahapan ini, ada potensi pelanggaran pidana dalam proses penyerahan syarat dukungan calon peseorangan. “Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar, atau dukungan e-ktp palsu diancam pidana,” ujar Agustan. “Tapi karena di Balikpapan tidak ada calon perseorangan, maka tidak akan terjadi potensi dugaan pelanggaran pidana ini,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Balikpapan Wamustofa Hamzah, mengaku Secara administrasi, Gakkumdu Balikpapan sudah terbentuk sejak Februari 2020. Surat Keputusan Tim Sentra Gakkumdu juga sudah dikeluarkan Bawaslu Kaltim. “Kami sekarang intens untuk berkoordinasi dengan Gakkumdu membahas potensi-potensi pelanggaran,” jelas Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Balikpapan ini.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, ketua dan anggota Bawaslu Balikpapan sudah melakukan kunjungan ke Kejari Balikpapan, untuk berkoordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu.
Kepada Bawaslu Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dr. Josia Koni, SH., MH., menyambut baik kunjungan Bawaslu. Ia hanya berpesan agar Bawaslu Balikpapan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam pembahasan pelanggaran tindak pidana. “Kejaksaan siap mendukung Sentra Gakkumdu,” tegasnya.

Di akhir pertemuan mantan Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kaltim ini juga memberikan pesan agar Bawaslu berani menegakkan aturan. “Aturan dimaksud keadilan yang diteggakkan, area politik gampang dipolitisir, hati hati selalu ikuti aturan hukum,’’ pesan Josia yang damping Kasi Pidum Aditya Narwanto dan dan Kasi Intel Oktario. (dedi/bws bpp)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img