spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Asyik Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Asal Muara Badak Diringkus

BONTANG – Sedang asyik menunggu pembeli, dua pengedar sabu-sabu bernama Guntur dan Masdar diringkus Satreskrim Polsek Muara Badak, Minggu (3/10/2021). Keduanya ditangkap di Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasih Humas AKP Suyono mengatakan, informasi awal bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Usai mengintai, polisi lalu menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang duduk di ayunan teras rumah. Saat menggeledah badan Guntur, didapati satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram yang disimpan di dalam tas selempang yang dia kenakan. “Guntur mengaku sabu-sabu itu dia dapat dari Masdar,” ujarnya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke Masdar. Hasilnya, didapati satu tas berisi tiga sendok takar plastik, satu sedotan, satu timbangan digital, satu HP, dan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 7,66 gram. “Semua barang diakui milik tersangka,” ucap Suyono.

Atas perbuatannya tersebut, Guntur dan Masdar dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img