spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset yang Belum Bersertifikat Masih jadi PR Pemkab Berau

TANJUNG REDEB – Masih banyaknya lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum memiliki sertifikat, diduduki masyarakat. Pasalnya, banyak lahan milik pemerintah masih berupa surat penguasaan, seperti Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT), sehingga masih rawan diklaim.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah mengungkapkan, aset Pemkab Berau yang belum mengantongi legalitas masih menjadi pekerjaan rumah. Terlebih, pada tahun 2024 ini ada sekisar 400 aset berupa jalan dan fasilitas umum yang belum bersertifikat.

“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Berau. Dan di semester 1 tahun 2024 akan ada 200 aset yang diproses sertifikatnya. Sisanya diproses di semester kedua,” terangnya kepada awak media, Kamis (4/1/2023).

Dipaparkannya, mayoritas aset Pemkab Berau berada di wilayah perkotaan Tanjung Redeb. Terkait proses pengurusan sertifikat, kata Sapransyah, tertunda lantaran ada beberapa kasus, seperti masyarakat mengakui lahan tersebut miliknya.

“Padahal lahan itu jelas terdaftar sebagai aset daerah. Semoga selesai sesuai target 400 aset ini. Nanti setelah disertifikatkan, kita lihat apakah bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum atau kantor dan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Dimangsa Buaya, Jasad Pria 40 Tahun Ditemukan Tidak Utuh

“Kalau tidak, kita buat seperti arahan bupati, yakni dijadikan ruang terbuka hijau,” tambahnya.

Hingga hari ini, BPN mencatat ada total 332 aset milik Pemkab Berau yang sudah bersertifikat. Aset tersebut terdiri dari jalan, sekolah, bangunan kantor dan puskesmas.

“Di 2022 kita sudah mengeluarkan 155 sertifikat bidang tanah aset milik Pemkab Berau. Dan hari ini, kita serahkan lagi 177 sertifikat tanah aset daerah yang sudah diproses sepanjang 2023 lalu,” ucap Kepala BPN Berau, Jhon Palopo.

Dari 177 aset itu, 160 aset diproses sertifikatnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sisanya melalui mekanisme kepengurusan sertifikat pada umumnya.

“Agar mempercepat proses pengurusan sertifikat ini, dari BPN juga melakukan terobosan yakni me-nol rupiahkan biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat. Ini sudah berjalan dan terealisasi di 2023 lalu, termasuk untuk pengurusan sertifikat aset milik pemerintah,” tutup Jhon Palopo. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img