Mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran. Mata uang digital ini dianggap sebagai komoditas atau instrumen investasi sehingga hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menganggap aset kripto haram. Di tengah pro kontra itu, aset kripto terus saja melejit.
——————-
PELIPUT: Andi Desky, Media Kaltim
——————-
Mata uang digital kripto atau cryptocurrency semakin digandrungi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan mencapai 7,5 juta orang pada akhir 2021. Angkanya melonjak 87,5 persen dibandingkan catatan 2020, yakni sebanyak 4 juta orang.
Nilai transaksi kripto juga turut melonjak. Nilai transaksi kripto meningkat 636,15 persen menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021. Nilai tersebut naik signifikan dibandingkan 2020 yakni Rp 65 triliun. Asosiasi Blockchain Indonesia juga mencatat hal yang sama. Pengguna aset kripto melonjak pesat, meskipun masih dibawah Malaysia dan Vietnam.
“Pada 2021, pemilik kripto di Indonesia meningkat sebanyak 85 persen dibandingkan pada 2020,” kata Asosiasi Blockchain Indonesia dalam siaran pers, 13 Januari 2022. Asosiasi Blockchain Indonesia saat ini mengorganisasi sebanyak 30 pelaku usaha teknologi blockchain (sistem penyimpanan data digital berisikan catatan yang terhubung melalui kriptografi).
Penyedia perdagangan aset kripto juga mencatatkan tren pertumbuhan pengguna. Indodax mencatatkan 4,8 juta member pada tahun lalu, dimana 99 persen member Indodax merupakan orang Indonesia. Angka member Indodax itu meningkat pesat jika dibandingkan 2020 yang hanya mencapai 2,3 juta member.
“Kami berharap pada 2022 ini akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang paham dengan kripto dan teknologi blockchain,” kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam siaran pers, 7 Januari 2022.
Tokocrypto mencatatkan lebih 2 juta pengguna terdaftar atau naik delapan kali lipat dibandingkan 2020 sebanyak 250 ribu. Tokocrypto juga mencatat, nilai perdagangan harian aset kripto di platform tumbuh delapan kali lipat atau 754 persen tahun lalu. Nilainya mencapai lebih dari US$ 191 juta atau Rp 2,7 triliun. Sedangkan pada 2020 hanya US$ 2,5 juta atau Rp 35,9 miliar.
Peningkatan mata uang kripto di Indonesia setelah Bappebti memberikan izin perdagangan sejumlah aset kripto. Lewat Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, Bappebti menyetujui 229 jenis aset kripto bisa ditransaksikan di 11 pedagang aset kripto terdaftar (lihat infografis).
Bahkan Bappebti berencana menyiapkan bursa khusus untuk perdagangan aset kripto yang pertama di dunia. Mulanya, bursa kripto ini ditargetkan rampung akhir 2021, namun ternyata molor. Bursa kripto ini akan diluncurkan melalui PT Digital Futures Exchange (DFX). Jika DFX sudah memenuhi persyaratan diharapkan kuartal pertama 2022 bursa khusus ini bisa diwujudkan.
Sejumlah pelaku perdagangan kripto memperkirakan jumlah pengguna aset digital ini akan terus melonjak. Apalagi belakangan ini sedang populer Non Fungible Token (NFT). NFT merupakan aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game dalam format JPEG, PNG, MP4, dan lainnya. Biasanya NFT ditransaksikan menggunakan Ehtereum, salah satu mata uang kripto.
Selain itu, kehadiran Metaverse yang menghebohkan warganet setelah pendiri Facebook Mark Zuckerberg ingin menciptakan dunia virtual yang menggabungkan teknologi Virtual Reality (VR) dan Augmented Reality (AR). Lewat teknologi ini seseorang dapat bertemu dengan penguna internet lain di dunia virtual. Perangkat ini menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
Di Kaltim, aset kripto juga menjadi perbincangan hangat. Ada yang menjadikannya sebagai investasi, ada juga yang menjadikannya sebagai “sampingan” untuk menambah pundi-pundi.
Muhammad Randy Perdana, warga Samarinda ini mengaku telah mengenal kripto sejak 2014. Ia mengaku mengenal kripto di forum Kaskus. Dalam sebuah thread, ia membaca tentang seorang anak berumur 12 tahun asal Amerika yang iseng membeli Bitcoin senilai USD 1.000 dari pemberian orang tuanya. Beberapa tahun kemudian nilai asetnya bertambah hampir 200 kali lipat.
Randy mengakui hal ini memicu dirinya untuk mempelajari cara melakukan transaksi kripto. Hingga akhirnya ia memilih kripto sebagai salah satu investasi. “Akhir 2014 saya beli koin pertama saya. Bukan bitcoin saat itu, saya beli Doge dan Waves (nama aset kripto, Red.) kurang lebih Rp 6 juta,” jelasnya, Kamis (10/2/2022).
Menurut Randy yang paling penting sebelum memiliki aset digital adalah mempelajari fundamental dan melakukan analisa terlebih dahulu. Hal ini dinilainya sebagai “pengaman” agar tak salah memilih jenis aset digital yang potensial untuk dijadikan investasi.
Saat ini ia mengaku telah memiliki 4 aset kripto yakni Dogecoin, Waves, Shiba Inu, Binance Coin (BNB). Ia memilih kripto ini karena memiliki proyek yang matang dan sudah masuk dalam 20 besar aset kripto dengan kapitalisasi market di dunia.
Ia juga mengaku telah melakukan manajemen keuangan untuk terjun di dunia kripto. Portofolio asetnya yaitu 80 persen dananya untuk kripto dengan kapitalisasi market yang besar dan 20 persen untuk melakukan trading harian.
“Aset di dunia nyata kan sudah ada, makanya saya pikir tidak ada salahnya punya aset digital. Kalau saya pikir daripada menaruh uang di bank mending saya investasi di kripto. Yang penting analisa betul-betul,” terangnya kepada Media Kaltim.
Pria kelahiran 28 Februari 1996 ini menyatakan, selama 8 tahun berinvestasi di kripto sudah banyak aset digitalnya yang mengalami kenaikan nilai. Meski pernah mengalami kerugian, hal itu justru membuatnya semakin mendalami perkembangan kripto.
“Belajar dulu dari artikel, Youtube atau bukunya. Jangan coba sekadar ikuti tren. Dulu saya pakai komputer kantor aja untuk belajar, Alhamdulillah sudah bisa punya laptop sendiri, punya kendaraan, sampai punya tabungan lah buat nikah,” terangnya.
Pria yang bekerja disalah satu perusahaan pertambangan batu bara ini menyakini perkembangan aset kripto akan terus bertumbuh pesat. Banyak pihak yang sudah “melek” akan aset digital tersebut termasuk pemerintah yang telah membuat sejumlah regulasi terkait aset kripto.
“Saya yakin bakal lebih bagus (perkembangan, Red.) ini kripto. Apalagi ada Metaverse sama NFT yang sudah ramai dibahas. Di Samarinda juga sudah banyak grup telegram kripto, anggotanya sampai ribuan. Pemerintah saya lihat juga sudah mulai mengatur sampai ke pajaknya,” pungkasnya.
Sementara Akhmad Firdaus, mengaku mengenal kripto sejak 2020 dari seorang teman yang lebih dulu terjun ke dunia aset digital. Ia mengatakan, lebih memilih melakukan trading (perdagangan) harian ketimbang berinvestasi jangka panjang di dunia kripto.
Ia bahkan juga memilih trading untuk “koin micin” sebutan untuk koin yang baru saja lahir untuk diperdagangkan. “Modal Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, kalau sudah profit 100 persen tarik aja. Cepat dan aman proses transaksinya langsung masuk rekening, lumayan lah buat uang ngopi,” terangnya, Rabu (9/2/2022).
Karyawan kontrak salah satu bank BUMN ini menjelaskan, cara kerja trading kripto cukup sederhana dan mudah dimengerti. Terlebih saat ini sudah banyak grup telegram yang isinya berbagai informasi dan berita terkait kripto.
Kendati demikian ia mengaku pernah merugi puluhan juta rupiah. Hal ini terjadi karena aset kripto sangat volatile (tidak stabil) dan sangat sensitif dengan berita buruk di dunia. Namun hal ini dikatakannya tak membuatnya jera, dan justru membuatnya semakin mendalami trading aset kripto.
“Pernah loses (kalah, Red.), itu salahku juga karena belum paham dan tamak sih. Sekarang aku lebih tenang tradingnya, sudah aku tentukan target harian mingguan dan bulanan saya,” jelasnya pria kelahiran 1992 ini.
Dia juga meyakini prospek aset kripto sangat baik. Dengan riset dan manajemen keuangan yang baik ia menyatakan banyak orang yang akan mandiri secara finansial dengan kripto.
“Contoh Bitcoin, di El Savador itu sudah jadi alat transaksi. Di Amerika kripto jadi salah komoditas lah. Yang jelas kalau mau masuk investasi kripto, riset sendiri, jangan pakai uang dapur, dan jangan tamak sih. Yakin aja pasti aset kripto ini berkembang,” ujarnya.
Pengguna aset kripto lainnya, Muhammad Rizky Anugrah, menyatakan sudah berinvestasi kripto sejak 2021. Dia sudah mengenal kripto sejak 2018. Ia kemudian memberanikan diri berinvestasi aset kripto setelah salah satu koin yang dipantaunya sejak 2018 yaitu Dogecoin mengalami kenaikan yang sangat signifikan tahun lalu.
“Dogecoin itu dulu pertama saya tahu puluhan rupiah saja harganya per koin. Tahun lalu sempat Rp 10 ribu. Belum lagi Bitcoin tahun 2009 tidak sampai USD 1, sekarang harganya Rp 600 jutaan. Ini salah satu faktor kenapa saya pilih aset kripto,” jelasnya.
Ia mengatakan, aset kripto pertamanya Binance Coin (BNB) yang dibeli seharga Rp 3,8 juta per koin tahun lalu. Saat ini harganya sudah hampir Rp 5,9 juta per koin. Ia memilih BNB karena koin milik salah satu platform perdagangan kripto dengan volume perdagangan terbesar di dunia bernama Binance.
Sementara kripto lain miliknya yaitu Shiba Inu juga mengalami kenaikan nilai dari tahun sebelumya. Ia memproyeksikan aset digitalnya ini untuk berinvestasi 4-5 tahun kedepan.
“Yang saya hold (tahan, Red.) sampai hari ini BNB sama Shiba, karena menurut saya proyeknya bagus. Kalau aset kripto lain yang trading harian aja,” jelas karyawan di salah satu perusahaan swasta kepada Media Kaltim, Jumat (11/2/2022).
Dari investasi di kripto ia menyatakan, telah meraup keuntungan hampir 100 persen dari modalnya. Dari profit tersebut ia telah menarik modalnya dan membiarkan keuntungannya yang “bekerja” untuk diinvestasikan.
Hanya saja ia mengaku pernah merugi belasan juta rupiah saat mencoba trading di salah satu aplikasi yang menyediakan fitur bernama Futures, yang memberi leverege atau penggunaan dana utang yang dipergunakan untuk meningkatkan keuntungan.
“Makanya saya inves aja, pernah coba trading di Binance rugi belasan juta. Makanya kalau saya bilang harus paham dulu ini barang, jangan berjudi lah. High Risk High Return (risiko tinggi, keuntungan tinggi),” ungkapnya kepada Media Kaltim.
FATWA HARAM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan mata uang kripto, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi. Dari laman resmi MUI disebutkan mata uang kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” tulis MUI dalam fatwanya. Fatwa uang kripto haram oleh MUI secara resmi dikeluarkan saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia VII 11 Novermber 2020 di Jakarta.
Gharar bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut sehingga bisa berakibat pada kerugian. Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Mata uang kripto juga dinilai mengandung unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Kemudian mata uang kripto, lanjut MUI, juga tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.
Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. “OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengingatkan, masyarakat sebagai calon investor harus memperhatikan legal dan logis dalam melakukan investasi kripto. “Karena keputusan investasi ada di tangan investor, ” ujar Tongam, Jumat (11/2/2022). (eky)