spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apes, Warga Loa Kulu Tersabet Parang saat Lerai Perkelahian

TENGGARONG – Apes benar nasib Abdul Sani (53), salah satu warga Kecamatan Loa Kulu. Niat hati ingin melerai perkelahian, malah alami luka sabetan parang, di bagian telunjuk tangan dan perut sebelah kiri. Pada Minggu (16/7/2023), sekitar pukul 11.30 WITA. Di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam.

Ini dipicu dari perselisihan antara Ardiansyah (47) dan pelaku SN (50). Dikarenakan SN yang marah, karena alat beratnya ditahan oleh Ardiansyah. Diketahui alat berat milik pelaku masuk ke lahan di Desa Jembayan Dalam. Alat berat tersebut ditahan, sembari menunggu kepala Desa Jembayan Dalam di kantor.

Saat tengah menunggu kedatangan kepala Desa Jembayan Dalam, pelaku yang diketahui sebagai pemilik alat berat datang dengan keadaan marah. Bahkan sempat mencabut parang yang dibawanya, sambil melontarkan ancaman kepada pihak yang menahan alat berat miliknya untuk masuk.

Luka sabetan yang diterima oleh korban Abdul Sani. (Istimewa)

Melihat kondisi yang semakin memanas, korban pun berinisiatif melerai perkelahian antar keduanya. Namun parang yang terlanjur dilepas dari sarungnya, malah mengenai tubuh Abdul Sani. Membuat korban bersimbah darah di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam.

BACA JUGA :  Yakin Bisa Maju Lagi, PDIP Mantap Usung Edi Damansyah sebagai Cabup Kukar

“Saat tangan korban yang memegangi tangan terlapor (pelaku), maka parang yang dipegang oleh terlapor (pelaku) mengenai jari telunjuk tangan sebelah kiri dan pinggang kiri korban,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, Senin (17/7/2023).

Pasca korban dievakuasi ke RSUD AM Parikesit Kukar, pihaknya pun langsung membuat laporan ke Polsek Loa Kulu. Tidak perlu waktu lama, pelaku pun langsung diringkus di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui melakukan tindak pidana yang dilakukan. Selanjutnya pelaku pun digelandang ke Mapolsek Loa Kulu.

Bersama pelaku, turut diamankan sebulah parang panjang pun turut dijadikan barang bukti. Pelaku pun kini sudah mendekam dibalik sel tahanan, dan terancam dengam Pasal 351 ayat 1 Subsider ayat 2 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img