spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apes, Nelayan Penjual Sabu di Muara Muntai Akhirnya Menginap di Penjara

TENGGARONG – Dua orang nelayan di Desa Muara Muntai Ilir harus menerima kenyataan, bahwa untuk sementara waktu menginap di balik jeruji tahanan Mapolsek Muara Muntai. Keduanya kedapatan memiliki 15 poket sabu ukuran kecil, pada Jumat (16/6/2023) sekitar pkl 13.30 WITA. Kedua pelaku masing-masing FI (44) dan HA (34).

Keduanya diringkusnya Unit Reskrim Polsek Muara Muntai di kediamannya, tepatnya di RT 4Kampung Lawi. Keduanya ditangkap saat sedang beristirahat.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah para pelaku, polisi mendapati 15 poket sabu-sabu seberat 4,2 gram siap edar ini di dalam dompet berwarna biru, yang disimpan rapi di dalam lemari.

“Ditemukan di dalam 1 buah tas kecil warna biru di dalam lemari,” ujar Kapolsek Muara Muntai, AKP Ahmad Said pada mediakaltim.com, Selasa (20/6/2023).

Said mengatakan, mengedarkan sabu-sabu menjadi pekerjaan sampingan mereka. Untuk menambah kebutuhan sehari-hari mereka, di samping mencari ikan sebagai nelayan. Mereka pun membeli sabu-sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini. Namun karena kerap meresahkan warga, pekerjaan sampingan yang baru ditekuni selama 2 bulan terakhir ini, menyebabkan mereka berurusan dengan polisi.

BACA JUGA :  20 Tim Siap Adu Skill di Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2023

“Mereka bukan residivis, pekerjaan mereka nelayan, mereka pakai dan (sabu-sabu) juga dijual,” lanjutnya.

Kini, mereka pun sudah digelandang ke Mapolsek Muara Muntai. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img