BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III, Senin (25/8/2025) malam di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam proses pembahasan Raperda. Menurutnya, kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif sangat penting demi kelancaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan APBD 2025 berlandaskan pada Pasal 161-162 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara.
“Maka seluruh fraksi DPRD Bontang menyatakan jika menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Sebelumnya saat rapat berlangsung, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, Bonnie Sukadi membacakan laporannya jika pendapatan daerah meningkat dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 2,8 triliun, atau bisa dikatakan dengan naik hingga 4,89 persen, yang setara dengan Rp 134 miliar.
Bahkan secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sekitar 0,70 persen, dari Rp 382 miliar menjadi Rp 384 miliar.
Terlebih lagi, untuk pendapatan transfer juga meningkat dari Rp 2,3 triliun menjadi Rp 2,4 triliun. Atau naik hingga 5,75 persen.
Adapun dari pendapatan lain-lainnya yang sah malah menjadi turun drastis, dari Rp 30 miliar kini menjadi sekitar Rp 2,6 miliar. (Dwi/Adv)
Pewarta: Dwi
Editor : Nicha R



