spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apa Itu Sistem OSS?

BONTANG – OSS atau Online Single Submission merupakan peningkatan layanan perizinan melalui teknologi digital untuk membantu mempercepat pengurusan perizinan usaha. Sebelumnya, panjangnya birokrasi dan waktu yang dibutuhkan dalam membuat izin usaha menjadi keluhan masyarakat.

Sehingga, dibuatlah sistem OSS ini dalam mempermudah pembuatan perizinan. Sistem ini mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat. Pada sistem ini memperlihatkan apa-apa saja persyaratan pembuatan berbagai izin usaha yang ada.

“Semua kita pakai sistem online, jadi kalau izinnya kewenangan pusat itu pake sistem OSS,” ujar Natalia Santi selaku Kepala Sub Koordinator Pelayanan Perizinan yang ditemui di kantornya pada Oktober 2022 lalu.

Dalam menggunakan sistem OSS masyarakat tidak perlu bingung. Dikarenakan adanya panduan penggunaan OSS pada saat memasuki situs website tersebut.

“Panduannya juga ada, sebenarnya kita harus belajar panduan dulu. Nah nanti ada itu pendaftaran. Tapi sebelum mendaftar panduan itu dulu yang kita harus tau. Tapi kalau bingung bisa kita pandu,” ujarnya.

Selain adanya panduan, masyarakat juga bisa langsung meminta bantuan dalam bimbingan penggunaan sistem OSS ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang. Peran PTSP dalam implementasi OSS adalah dengan melaksanakan pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, dan layanan prioritas.

“Tugas PTSP juga dalam hal ini itu pendampingan, jika masyarakat tidak punya sarana prasarana tapi bisa mengakses sendiri ada namanya layanan mandiri. Tapi kalau memang tidak sama sekali, kita bantu damping dari awal sampai akhir,” ujarnya.

Sistem OSS selain untuk keperluan pembuatan izin usaha, juga dapat memberikan nilai besaran risiko pada suatu usaha atau OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yaitu perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan adanya OSS RBA ini makai zin usaha yang dikeluarkan akan disesuaikan dengan risiko dari usaha tersebut.

Dengan adanya sistem ini, sesuai dengan tujuan untuk mempermudah perizinan maka diharapkan dapat benar-benar membantu dan bermanfaat bagi masyarakat dalam masalah pelayanan dan izin usaha. (adv/sc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img